![]() |
| KAMAKSI Desak Danantara Patuhi Putusan MK Copot 30 Komisaris Rangkap Wakil Menteri |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kaukus
Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Danantara menjadi contoh garda terdepan
dalam kepatuhan hukum yaitu menjalankan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025
dengan segera mencopot atau meminta pejabat setingkat Wamen yang berada di
jajaran manajemen/komisaris untuk mundur.
Desakan dari KAMAKSI terhadap
Danantara berakar pada pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam tata kelola
pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum konstitusi.
"Kami mendesak Danantara
(Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) untuk mematuhi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Rangkap jabatan
terus mendapat sorotan tajam dari publik terhadap struktur tata kelola lembaga
super holding tersebut. Fokus utama desakan ini adalah untuk menjaga
integritas, profesionalisme, dan mencegah pecahnya fokus kerja dalam mengelola
aset strategis negara. Danantara harus berkomitmen menjaga kepercayaan publik
dalam mengelola BUMN yang bersih dan menghindari konflik kepentingan (conflict
of interest). Bila benar BUMN berperan sebagai pilar utama perekonomian
nasional untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat, bukan untuk bagi-bagi
kekuasaan, beranikah Danantara menjalankan putusan MK dengan mencopot 30
Komisaris yang saat ini merangkap Wamen?," tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI
Joko Priyoski.
Sorotan Terhadap Danantara
Danantara sebagai lembaga
investasi raksasa ("Super Holding") baru yang mengelola aset negara
dalam jumlah masif, sejak awal dikritik karena struktur kepemimpinannya diisi
oleh pejabat yang memegang posisi ganda di kabinet pemerintahan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang diatur
dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku bagi
Wakil Menteri.
Artinya, seorang Wamen dilarang
keras merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara
(BUMN/swasta).
Dalam amar putusannya, MK
sebenarnya memberikan waktu tenggat (masa transisi) selama 2 tahun bagi
pemerintah untuk melakukan penyesuaian dan penggantian posisi jabatan yang
rangkap. Namun publik menilai, putusan MK tersebut seharusnya segera dijalankan
secepatnya tanpa harus menunggu 2 tahun dan menunjukkan keseriusan Danantara
sebagai contoh kepatuhan hukum.
Faktanya hingga kini 30 nama
masih menduduki posisi rangkap jabatan yaitu:
1. Sudaryono – Wakil Menteri
Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
2. Giring Ganesha – Wakil Menteri
Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.
3. Angga Raka Prabowo – Wakil
Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero)
Tbk.
4. Ossy Dermawan – Wakil Menteri
Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
5. Fahri Hamzah – Wakil Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk.
6. Suahasil Nazara – Wakil
Menteri Keuangan, Wakil Komisaris Utama/Komisaris PT PLN (Persero).
7. Helvi Yuni Moraza – Wakil
Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8. Diana Kusumastuti – Wakil
Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
9. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
10. Didit Herdiawan Ashaf – Wakil
Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.
11. Suntana – Wakil Menteri
Perhubungan, Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
12. Dante Saksono Harbuwono –
Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.
13. Donny Ermawan Taufanto –
Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana.
14. Christina Aryani – Wakil
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk.
15. Diaz F.M. Hendropriyono –
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular
(Telkomsel).
16. Ahmad Riza Patria – Wakil
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi
Selular (Telkomsel).
17. Dyah Roro Esti Widya Putri –
Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
18. Todotua Pasaribu – Wakil
Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
(Persero).
19. Ratu Isyana Bagoes Oka –
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Komisaris PT
Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
20. Juri Ardiantoro – Wakil
Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
21. Veronica Tan – Wakil Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.
22. Taufik Hidayat – Wakil
Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
23. Arif Havas Oegroseno – Wakil
Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping.
24. Stella Christie – Wakil
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu
Energi.
25. Bambang Eko Suhariyanto –
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero).
26. Faisol Riza – Wakil Menteri
Perindustrian, Komisaris Utama PT Pertamina Gas.
27. Irene Umar – Wakil Menteri
Ekonomi Kreatif, Komisaris PT Pertamina Gas.
28. Arrmanatha Christiawan Nasir
– Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT PLN Indonesia Power.
29. Edward Omar Sharif Hiariej –
Wakil Menteri Hukum, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
30. Nezar Patria – Wakil Menteri
Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Indosat Tbk.
KAMAKSI akan terus melakukan
desakan sebagai fungsi kontrol sosial, agar proses bersih-bersih rangkap
jabatan ini tidak ditunda-tunda dan segera dieksekusi demi kepastian hukum yang
bersih. Danantara harus segera mematuhi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025
tanpa alasan apapun. (sumber : Humas KAMAKSI).
