KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos. menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat di musim kemarau. Usai Apel Kesiapsiagaan Karhutla yang dipimpin Pangdam XII/Tanjungpura, Sujiwo langsung menggelar rapat koordinasi untuk memastikan seluruh personel, logistik, dan peralatan siap diterjunkan ke lapangan. Bupati Sujiwo: "Kalau Boleh Saya Bersujud, Jangan Membakar Lahan dengan Alasan Apa Pun"
Menurut Sujiwo, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga melumpuhkan roda perekonomian. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius dan melibatkan semua pihak.
"Karena dampaknya sangat serius, maka pemerintah juga harus serius mengatasinya. Setelah apel ini saya langsung memimpin rapat untuk mengorkestrasi pembagian tugas, mulai dari kesiapan BBM, logistik, hingga peralatan pemadaman. Semua harus siap," tegas Sujiwo.
Ia menjelaskan, sekitar 40 persen kawasan gambut di Kalimantan Barat berada di Kabupaten Kubu Raya, sehingga daerah ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap kebakaran. Selain itu, Kubu Raya juga memiliki sejumlah objek vital nasional seperti Bandara Supadio, Markas Kodam XII/Tanjungpura, perkantoran pemerintahan, serta sejumlah rumah sakit yang dapat terdampak apabila kabut asap semakin parah.
Sujiwo memastikan pemerintah daerah akan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendukung kebutuhan operasional pemadaman apabila diperlukan.
Di akhir keterangannya, Sujiwo menyampaikan permohonan yang menyentuh kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
"Kalau boleh saya bersujud, saya memohon kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan pembakaran lahan dengan dalih dan alasan apa pun. Kami bersama TNI, Polri, BPBD, dan seluruh pihak akan bekerja semaksimal mungkin, tetapi tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan seimbang," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Sujiwo mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan sebagai tanggung jawab bersama demi menjaga Kubu Raya tetap aman dari ancaman karhutla. (tim Liputan)
Editor : Aan