| Banyak Aduan Masuk, Satpol PP Kapuas Hulu Melakukan Pengawasan Kepatuhan Tempat Usaha THM Terhadap Perda |
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Banyaknya aduan warga membuat Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu turun langsung ke lapangan petugas melakukan pengawasan kepatuhan tempat hiburan malam di Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2025.
Razia dipimpin Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman. Sasaran ada 11 tempat usaha, mulai dari kafe hingga THM.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari ketidaksesuaian izin dengan operasional di lapangan.
"Ada beberapa THM yang di izinnya tertulis KBLI kafe, tapi saat kami cek ternyata operasionalnya untuk kegiatan karaoke," kata Yeddy di Putussibau.
Pelanggaran lain yang paling banyak ditemukan adalah terkait penjualan minuman beralkohol. Sejumlah kafe dan tempat hiburan menjual bir dan sejenisnya, namun belum mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A atau SKPL-A.
Padahal izin itu wajib bagi restoran, bar, kafe, dan hotel yang menjual minuman beralkohol di bawah 5% untuk dikonsumsi di tempat.
Selain perizinan, aspek keselamatan juga masih diabaikan. Dari 11 lokasi yang diperiksa, sebagian besar belum memenuhi standar kelayakan usaha.
Petugas mendapati tempat usaha tidak menyediakan alat pemadam kebakaran, kotak P3K, hingga tata ruang yang tidak sesuai.
Keluhan warga soal kebisingan juga terbukti. Musik dari ruang karaoke terdengar terlalu keras hingga keluar bangunan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami melakukan pemantauan untuk memastikan mereka beroperasi sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan beri teguran hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha melalui OPD teknis," tegas Yeddy.
Ia menegaskan pengawasan tidak berhenti di dua kecamatan itu. Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
Kami harap pelaku usaha mematuhi aturan. Ini demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kapuas Hulu," ujarnya.
Perda No 2 Tahun 2025 menjadi dasar utama penertiban ini. Satpol PP meminta pengusaha segera melengkapi izin dan fasilitas agar tidak dikenai sanksi.(Dulhadi)
Ediotr : Aan