Program Eazy Passport di Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, 95 Warga Terdata Perekaman e-Paspor

Editor: Redaksi author photo

 Program Eazy Passport di Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, 95 Warga Terdata Perekaman e-Paspor

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU HULU) 
— Upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat terus dilakukan. Salah satunya melalui Program Eazy Passport yang digelar di Kantor Camat Sekadau Hulu yang merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.


Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tercatat sebanyak 95 warga mengikuti perekaman e-paspor yang dilaksanakan di kantor kecamatan.


Peserta tidak hanya berasal dari berbagai Dusun di Kecamatan Sekadau Hulu, tetapi juga dari wilayah sekitar, seperti Sekadau Hilir, Nanga Taman, dan Nanga Mahap.


Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus, S.Si menjelaskan,  Program Eazy Passport bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan ke Sanggau untuk mengurus paspor.


Menurutnya, jarak yang cukup jauh membuat masyarakat harus meluangkan waktu dan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan keimigrasian. 


Karena itu, layanan yang dihadirkan langsung di tingkat kecamatan dinilai sangat membantu warga.


“Kami berharap masyarakat yang selama ini ingin membuat paspor, baik untuk keperluan perjalanan ke luar negeri, bekerja, pendidikan, maupun kebutuhan lainnya, dapat terbantu dengan adanya Program Eazy Passport ini,” ujarnya.


Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang telah menghadirkan layanan tersebut di wilayahnya.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau beserta jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Sekadau Hulu untuk memperoleh layanan pembuatan paspor yang lebih mudah dan dekat,” katanya.


Dalam pelaksanaannya, biaya pembuatan paspor mengikuti ketentuan yang berlaku. 


Untuk e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000, sedangkan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. 


Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai peraturan yang berlaku.


Tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan kebutuhan terhadap layanan keimigrasian yang mudah dijangkau.


Program Eazy Passport diharapkan dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak warga yang mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.


Eazy Passport adalah program layanan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif di lokasi pemohon tanpa harus datang ke kantor imigrasi.


Program ini merupakan layanan "jemput bola" untuk mempermudah masyarakat mengurus paspor, mengurangi antrean di kantor imigrasi, dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.(Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini