![]() |
| Polisi Ungkap 2 Laporan Kolektif Korban Penipuan Umrah Hanania Travel |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Kasus
penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel memasuki babak baru
dengan penetapan tersangka.
Dirut PT Khazanah Tamma
International, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tersebut oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut bahwa ratusan
orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai dari Rp12 miliar.
Penahanan Tersangka Bos Hanania
Travel
Laporan adanya dugaan penipuan
diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 28 Mei 2026 yang melibatkan agen Hanania
Travel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Budi Hermanto kemudian menyebut bahwa penyelidikan pun langsung
dilakukan usai laporan resmi dibuat.
Penahanan pada ASF pun telah
dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka
dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam
keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Polisi Terima 2 Laporan
Sebelum penetapan tersangka,
polisi menerima dua laporan secara kolektif yang berbeda.
Laporan pertama pelapor dengan
inisial JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban Hanania dengan kerugian
mencapai Rp12,14 miliar.
Saat ini, sudah mencapai proses
penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.
Sementara laporan kedua, berasal
dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar
Rp78,8 juta.
Adapun proses laporan kedua, kata
Budi, masih berada di tahap penyelidikan.
Modus terjadi pada kedua laporan
tersebut adalah sama, yakni tidak bisa diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang
dijanjikan.
Kepolisian juga telah membuka
posko pengaduan bagi calon jemaah umrah lain yang turut menjadi korban Hanania
Travel.
Momen Calon Jemaah Umrah Geruduk
Kantor Travel
Sebelumnya, beredar video di
media sosial sejumlah calon jemaah umrah dari Hanania Travel yang mendatangi
kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menuntut
pertanggungjawaban.
ASF mengumumkan bahwa rencana
pemberangkatan umrah bulan Juni dan Juli tidak bisa dilaksanakan.
“Untuk keberangkatan bulan Juni
dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami
kekecewaan, rasa lelahnya menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu, tapi saya hadir
di sini menjelaskan secara perusahaan sebagai opsi tanggung jawab,” ujar Farhan
atau ASF dalam video yang diunggah oleh akun Threads @dwiutariri, dikutip pada
Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Farhan
mengungkapkan opsi yang diberikan kepada para calon jemaah.
“Opsi pertama menjadwalkan ulang,
dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan
penyesuaian harga,” jelasnya.
“Yang kedua, memilih refund kami
menawarkan dengan kompensasi 2 tahun, yang mana dalam konteks Hanania melakukan
penyelesaian jemaah dulu. Kami tidak membuka aktivitas lain sebelum
menyelesaikannya,” sambungnya.
Saat Farhan meminta untuk
penyelesaian refund dilakukan dalam waktu 2 tahun, terdengar sorakan dari para
calon jemaah.
“Kami selalu mencoba transparan
dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya
mohon maaf,” tukasnya.
Kasus ini membuat ASF dijerat
dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. (Sumber :
Jaringan Promedia).
Editor : Heri
