KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kaukus
Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,
Pemprov DKI dan Inspektorat serta Pansus DPRD DKI untuk mengusut dugaan praktik
mafia parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Desakan tersebut muncul setelah
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap sejumlah temuan
terkait pengelolaan parkir yang diduga melanggar aturan, termasuk keberadaan
operator parkir ilegal dan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta tanpa kontribusi retribusi kepada daerah.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko
Priyoski, menilai temuan Pansus DPRD DKI Jakarta harus menjadi pintu masuk bagi
aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi
yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
"Temuan Pansus DPRD DKI
Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Kejati DKI
harus menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan,
serta dugaan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar,"
kata Aktivis yang juga mantan Wasekjen DPP KNPI tersebut, dalam keterangannya,
Jumat (5/6/2026).
Temuan Pansus DPRD DKI Jadi
Sorotan
Salah satu kasus yang menjadi
perhatian publik adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M
Square, Jakarta Selatan.
Berdasarkan temuan Pansus
Perparkiran DPRD DKI Jakarta, operator parkir Best Parking diduga memungut
biaya parkir tanpa izin resmi sejak tahun 2023. Potensi kerugian daerah dari
praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan manipulasi pelaporan
dan kewajiban pajak parkir.
Selain itu, Pansus juga menemukan
sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu
selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah
daerah.
Tidak hanya itu, Pansus
mengungkap adanya sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi di wilayah
abu-abu atau tanpa legalitas yang jelas.
Menurut Joko, temuan tersebut
menunjukkan perlunya investigasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran di
Jakarta.
"Sulit diterima akal sehat
jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan
perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada.
Karena itu perlu ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran
yang disengaja," ujarnya.
Dishub dan Bapenda Diminta Jadi
Fokus Investigasi
KAMAKSI menilai penyelidikan
tidak cukup hanya menyasar operator parkir. Aparat penegak hukum juga diminta
menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perhubungan
(Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Menurut Joko, kedua instansi
tersebut memiliki peran strategis dalam pengawasan perizinan, pemungutan
retribusi, dan pengawasan pajak parkir.
KAMAKSI menilai dugaan manipulasi
data pendapatan parkir maupun praktik parkir ilegal yang berlangsung lama perlu
diusut untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
"Jika benar terdapat
operator yang beroperasi tanpa izin atau tidak menyetorkan kewajiban pajaknya
secara benar, maka perlu ditelusuri mengapa hal itu bisa berlangsung dalam
waktu lama. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan," tegas Joko.
Kejati DKI Diminta Gunakan
Instrumen Tipikor
KAMAKSI mendorong Kejati DKI
Jakarta menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam mengusut
kasus tersebut.
Joko menjelaskan bahwa apabila
ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang menguntungkan pihak
tertentu, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka
perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aparat penegak hukum
juga diminta menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar,
maupun aliran dana ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perparkiran.
KAMAKSI Dorong Audit Forensik
Sistem Perparkiran
Sebagai langkah perbaikan,
KAMAKSI mengusulkan dilakukannya audit investigatif dan audit forensik terhadap
sistem pengelolaan parkir di Jakarta.
Audit tersebut dinilai penting
untuk mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, validitas pelaporan pajak parkir,
serta legalitas pengelolaan titik-titik parkir yang selama ini beroperasi.
Selain audit, KAMAKSI juga
mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran parkir melalui penerapan
transaksi non-tunai secara menyeluruh.
"Selama transaksi tunai
masih mendominasi, potensi kebocoran pendapatan akan selalu ada. Sistem digital
dan terintegrasi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan
mengurangi ruang penyimpangan," kata Joko.
KAMAKSI juga meminta Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap operator yang terbukti
melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha dan pencantuman dalam daftar
hitam (blacklist) bagi perusahaan yang terbukti merugikan keuangan daerah.
Joko menegaskan bahwa upaya
pemberantasan mafia parkir harus dilakukan secara menyeluruh agar pengelolaan
perparkiran dapat memberikan kontribusi optimal bagi PAD serta meningkatkan
kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Sumber : Humas KAMKSI).
Editor : Heri
