Beredar Surat Mengatasnamakan Kadis PUPR Sekadau, Dipastikan Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Editor: Redaksi author photo

Beredar Surat Mengatasnamakan Kadis PUPR Sekadau, Dipastikan Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) 
– Sebuah surat yang mengatasnamakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sekadau beredar di tengah masyarakat. Dinas PUPR Sekadau memastikan dokumen tersebut merupakan surat palsu dan diduga digunakan untuk tujuan penipuan.

Dalam surat yang beredar itu tercantum informasi mengenai penunjukan pejabat dalam kegiatan pengadaan alat berat untuk proyek pembangunan gedung di Kabupaten Sekadau. Dokumen tersebut juga memuat rincian pengadaan sejumlah alat berat, seperti bulldozer, excavator, dan dump truck yang diklaim akan digunakan untuk pembangunan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sekadau.

Tak hanya itu, surat tersebut juga mencantumkan nama seorang pejabat yang disebut sebagai pelaksana kegiatan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lengkap dengan jabatan dan tanggung jawab pelaksanaan proyek. Dalam dokumen itu bahkan disebutkan jadwal kegiatan pada 15–16 Mei 2026 dengan lokasi pekerjaan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo, menegaskan bahwa dokumen itu bukan produk resmi instansinya.

"Hati-hati, ini penipuan yang mengatasnamakan Kepala Dinas PUPR," tegas Heri Handoko saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat dengan nomor, isi, maupun tujuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang beredar di masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa surat tersebut bukan produk resmi Dinas PUPR Kabupaten Sekadau dan tidak pernah dikeluarkan oleh instansi kami," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas PUPR juga mengingatkan bahwa setiap dokumen resmi pemerintah diterbitkan melalui prosedur administrasi yang jelas, memiliki nomor registrasi yang dapat ditelusuri, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyebaran dokumen palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Selain itu, penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan tertentu juga dapat berimplikasi hukum.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati apabila menerima dokumen yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, maupun penunjukan pejabat.

Masyarakat juga diminta segera melakukan verifikasi kepada instansi terkait apabila menemukan informasi atau dokumen yang meragukan sebelum menindaklanjutinya.

Selain itu, apabila menemukan dokumen serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut. (AL)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini