APIMSA dan Pemprov Kalbar Kupas Tuntas PP 20/2026, Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

Editor: Redaksi author photo

APIMSA dan Pemprov Kalbar Kupas Tuntas PP 20/2026, Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  – Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, asosiasi, dan komunitas usaha.


Dialog digelar sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perpajakan bagi UMKM.


Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan forum ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat dan media sosial dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.


“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya.


Ia menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih tetap berlaku. Menurutnya, edukasi yang masif dari pemerintah sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.


Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi kepada APIMSA atas terselenggaranya forum tersebut.


Dalam sambutan Gubernur Kalbar yang dibacakannya, disebutkan bahwa Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM, dengan 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.


“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.


Pemprov Kalbar juga menegaskan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, HAKI, pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, menepis isu yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.


Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.


“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegas Dudi.


Ia menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan UMKM tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha (firm splitting).


Melalui dialog ini, APIMSA, Pemprov Kalbar, dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan fokus mengembangkan bisnisnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini