Klarifikasi Resmi KPK Terkait Beredarnya Surat Palsu Rekomendasi Pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur 2026

Editor: Redaksi author photo
Klarifikasi Resmi KPK Terkait Beredarnya Surat Palsu 

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Sehubungan dengan maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli-ACLC KPK, terkait penyampaian rekomendasi dan undangan resmi Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

 

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menyatakan bahwa surat dimaksud diduga kuat merupakan hoaks dan berpotensi digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan serta penyebaran informasi menyesatkan.

 

Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan atau undangan apa pun.

 

Penegasan dan Imbauan KPK

 

KPK menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat, antara lain:

 

  1. Setiap penugasan pegawai KPK selalu dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
  3. Tidak benar apabila ada pihak yang menjanjikan dapat “mengurus” suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK dalam penanganan perkara.
  5. KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau menyerupai KPK.
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus di daerah.
  7. Situs resmi KPK hanya berada di www.kpk.go.id, www.jaga.id, dan www.stranaspk.id.
  8. Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi (buku, poster, brosur) yang diterbitkan KPK diberikan secara cuma-cuma (gratis).
  9. Seluruh pelayanan KPK kepada masyarakat tidak dipungut biaya.

 

Imbauan Kewaspadaan dan Pelaporan

 

KPK mengimbau masyarakat serta seluruh pihak untuk berhati-hati dan tidak menindaklanjuti informasi yang tidak berasal dari kanal resmi KPK.

 

Apabila menemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai ketentuan di atas, masyarakat diminta segera melaporkan melalui KPK Whistleblowing System (KWS) di https://kws.kpk.go.id atau menghubungi aparat penegak hukum terdekat.

 

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198 KWS: http://kws.kpk.go.id

 

KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah serta melaporkan segala bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah. (Sumber : Humas KPK RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini