![]() |
| Klarifikasi Resmi KPK Terkait Beredarnya Surat Palsu |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Sehubungan dengan maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan
Ahli-ACLC KPK, terkait penyampaian rekomendasi dan undangan resmi Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026
mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang
Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak
benar.
Direktorat Pelayanan Laporan dan
Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menyatakan bahwa surat dimaksud diduga kuat
merupakan hoaks dan berpotensi digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung
jawab untuk melakukan penipuan serta penyebaran informasi menyesatkan.
Oleh karena itu, KPK mengimbau
seluruh instansi pemerintah dan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi
melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan atau undangan apa
pun.
Penegasan dan Imbauan KPK
KPK menyampaikan sejumlah hal
penting yang perlu menjadi perhatian seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat,
antara lain:
- Setiap penugasan pegawai KPK selalu
dilengkapi surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh
KPK.
- Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima,
maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
- Tidak benar apabila ada pihak yang
menjanjikan dapat “mengurus” suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh
KPK.
- KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau
lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK dalam
penanganan perkara.
- KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja
sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau menyerupai KPK.
- KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor
perwakilan khusus di daerah.
- Situs resmi KPK hanya berada di www.kpk.go.id, www.jaga.id, dan www.stranaspk.id.
- Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi
(buku, poster, brosur) yang diterbitkan KPK diberikan secara cuma-cuma
(gratis).
- Seluruh pelayanan KPK kepada masyarakat tidak
dipungut biaya.
Imbauan Kewaspadaan dan Pelaporan
KPK mengimbau masyarakat serta
seluruh pihak untuk berhati-hati dan tidak menindaklanjuti informasi yang tidak
berasal dari kanal resmi KPK.
Apabila menemukan surat,
undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai ketentuan di atas,
masyarakat diminta segera melaporkan melalui KPK Whistleblowing System (KWS) di
https://kws.kpk.go.id atau
menghubungi aparat penegak hukum terdekat.
Direktorat Pelayanan Laporan dan
Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198 KWS: http://kws.kpk.go.id
KPK menegaskan komitmennya untuk
menjaga integritas dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif
mencegah serta melaporkan segala bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga
antirasuah. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Heri
