KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, sejumlah instansi pemerintah tetap membuka pelayanan kepada masyarakat dengan penyesuaian jam operasional. Salah satunya adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) SAMSAT Sekadau.
Ini Jadwal Pelayanan UPT PPD SAMSAT Sekadau Selama Ramadhan 1447 H
Penyesuaian jam pelayanan ini berlaku di Kantor UPT PPD Sanggau–Sekadau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau.
Selama bulan Ramadhan, pelayanan pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat dan Sabtu, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
“Ada perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan ini,” ungkap Aiptu Winarto, S.H., selaku Ps Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polres Sekadau yang bertugas di kantor SAMSAT.
Ia menjelaskan, perubahan jam pelayanan tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 000.8.13.1/146/BAPENDA-B.
Selain pelayanan di kantor, UPT PPD SAMSAT Sekadau juga tetap mengoperasikan layanan Samsat Keliling pada malam hari selama bulan Ramadhan guna memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, UPT PPD SAMSAT merupakan pusat layanan terpadu untuk administrasi kendaraan bermotor, meliputi pendaftaran dan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
UPT PPD juga memfasilitasi pelayanan pajak tahunan maupun lima tahunan, mutasi kendaraan, serta layanan unggulan seperti Samsat Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan gerai Bank Kalbar.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan agar pelayanan tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan. (AL)
Editor : Aan