Polres Kubu Raya Imbau Korban Lemparan Batu di Jalan Raya Segera Lapor ke Polisi

Editor: Redaksi author photo

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya Aiptu Ade,
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Menyikapi beredarnya informasi di media sosial terkait aksi pelemparan terhadap mobil yang melintas di wilayah Kabupaten Kubu Raya, jajaran Polres Kubu Raya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.


Kapolres Kubu Raya  AKBP Kadek Ary Mahardika  melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang viral tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan.


“Sampai saat ini, Polsek setempat belum menerima laporan maupun pengaduan resmi dari masyarakat terkait kejadian yang disebutkan di media sosial. Namun demikian, kami melalui Bhabinkamtibmas sudah melakukan inventarisasi di lokasi yang disebut,” ujar Ade, Senin (6/10/2025).


Ade menjelaskan Polres Kubu Raya bersama aparat desa telah menelusuri informasi tersebut guna memastikan kebenarannya. Ia menambahkan, desa yang disebut dalam unggahan viral itu bahkan telah mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila benar-benar menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa.


“Pihak desa sudah kami koordinasikan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa dasar. Jika memang ada korban, diharapkan segera melapor ke Polsek terdekat agar bisa kami tindaklanjuti secara hukum,” tegas Ade.


Ia menambahkan, laporan resmi dari masyarakat sangat penting agar kepolisian dapat melakukan langkah-langkah penyelidikan secara tepat dan mencegah terjadinya keresahan di masyarakat.


“Informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap desa maupun wilayah setempat. Karena itu kami harap masyarakat bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai isu yang belum pasti,” ujarnya.


Polres Kubu Raya juga memastikan akan menindak tegas pelaku apabila kejadian tersebut benar terbukti. Namun, langkah hukum hanya bisa dilakukan apabila ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.


“Silakan datang ke kantor polisi terdekat jika mengalami atau mengetahui kejadian semacam ini. Kami siap menindaklanjuti dengan cepat,” tutup Aiptu Ade.(cc)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini