
Mantap,, Mantan Ketua DPRD Sekadau, Pinus kini Alih Propesi Sebagai Advokat
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Lama tak terpantau eksistensi di dunia politik, Mantan Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus S.Sos, SH MH saat ini berkecimpung didunia Advokad.
"Kabar saya baik, saya sekarang eksis di dunia Advokad, tapi di partai masih tetap juga, " ujar Albertus Pinus, S.Sos SH MH, di ujung telfon, saat berkomunikasi dengan Media ini, Selasa 2 Desember 2025 siang.
Disela - sela pembicaraan mengenai hal ihwal kontroversi dunia pemerintahan dan politik, Pinus sapaan akrabnya menceritakan bahwa sejak beberapa waktu terkahir ia aktif dalam dunia hukum.
"Puji sukur kepada tuhan, sekarang saya sudah bergabung dengan Peradi Nusantara dan sudah selesai juga menempuh pendidikan di serjana Hukum, " timpalnya menjelaskan aktifitas saat ini.
Terkait profesi yang dijalani saat ini, putra daerah asal Desa Tapang Perodah Kecamatan Sekadau Hulu ini, (Pinus'red) mengatakan ia pada 26 November 2025, kemarin, telah diambil sumpah sebagai Advokad.
"Kami dua puluh delapan orang yang diambil sumpah sebagai Advodak di pengadilan tinggi Bali.
Doceritakan Pinus, dirinya bersama piluhan Advodak lainya, diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.adapun Advodak yang diambil sumpah saat itu berasal dari berbagai provinsi, seperti, Papua,Maluku Utara, NBT,Jakarta, Kalimantan Barat,Kalimantan Timur dan Kalimantan Tenggah serta dari Provinsi Bali.
Mengenai tempat pengambilan sumpah sebagai Advodak di Bali, dijelaskan Pinus hal ini dilatar belakangi sampai saat ini belum terbentuknya Organisasi Advokat (OA) Paradi Nusantara belum terbentuk di Kalimantan Barat.
"Sumpah Advokat sebagai legal standing seseorang Advokat" timpal ketua Bidang Advokasi Hukum DPC PDIP Sekadau ini.
Selain itu, alasan yang mendasar dilaksanakan sumpah di pengadilan Tinggi Bali juga pada aturan yang menyatakan bahwa hanya dua pengadilan tinggi di Indonesia yakni, Bali dan Surabaya yang dapat mengambil sumpah Advodak diluar domisili sesuai kartu tanda penduduk masing - masing Advodak yang disumpah.
Meski demikian, Pinus menjelaskan, absahan atas sumpah propesi ini dikeluarkan Berita Acara (BA) dan diakui setiap pengadilan.
"Ini yg susah dapatnya harus Sarjana Hukum, umur palingkurang dua puluh lima tahun dan magang di kantor Advokat 2 dua tahun serta, pendidikkan PKPA dan Lulus Ujian Profesi Advokat atau UPA," bebernya.
Pinus mengaku, jika sebelum di Lantik Advokat ia sudah bergabung dengan Kator Lawyer Muda Kalbar di Jalan Merapi sampimg Kopi Asiang Gajah Mada Pontianak. (Al)
Editor : Aan