Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Editor: Redaksi author photo
Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

 

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta pada hari Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

 

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.

 

“Kami menindaklanjuti laporan analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari penyidikan, disita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” ungkap Himawan.

 

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, terdiri dari pemain, penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

 

Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron


Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Ketiganya berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga situs judi online tersebut.

 

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Uang tunai Rp87,8 juta
  • Pecahan uang Rp300 juta
  • USD 30.000 (setara Rp488 juta)
  • 350.000 Peso Filipina (Rp99,7 juta)
  • 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
  • 9 kartu ATM dan 4 buku rekening

 

Selain itu, satu tersangka berinisial AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan merekrut dan melatih admin situs.

 

PPATK: Deposit Judi Online Capai Rp51 Triliun pada 2024

 

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkap praktik judi online erat kaitannya dengan peredaran dana ilegal. Analisis PPATK menemukan banyak rekening berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

 

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Pada 2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Penurunan ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” kata Danang.

 

Kominfo: 2,5 Juta Konten Judi Diblokir Sejak 2024

 

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, memaparkan masifnya konten judi online di ruang digital. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

 

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” jelas Sofyan.

 

Pemerintah Tegas: Judi Online Musuh Bersama

 

Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberi atensi penuh terhadap pemberantasan judi online dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online.

 

“Pemerintah menegaskan judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegasnya.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
  • UU Tindak Pidana Transfer Dana
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 303 KUHP

 

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini