![]() |
Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat
judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga
situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam
pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4
miliar, serta membekukan 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7
miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan
dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta pada
hari Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo
Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten
Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, dan Direktur
Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji
menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko
Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden
Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.
“Kami menindaklanjuti laporan
analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot
Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dari penyidikan, disita uang Rp16,4
miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7
miliar,” ungkap Himawan.
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025,
Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, terdiri dari
pemain, penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu
Masih Buron
Penyidik menangkap tiga tersangka
berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta
Utara. Ketiganya berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan
pada tiga situs judi online tersebut.
Dari penggeledahan, polisi
menyita barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp87,8 juta
- Pecahan uang Rp300 juta
- USD 30.000 (setara Rp488 juta)
- 350.000 Peso Filipina (Rp99,7 juta)
- 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
- 9 kartu ATM dan 4 buku rekening
Selain itu, satu tersangka
berinisial AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan merekrut
dan melatih admin situs.
PPATK: Deposit Judi Online Capai
Rp51 Triliun pada 2024
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono,
mengungkap praktik judi online erat kaitannya dengan peredaran dana ilegal.
Analisis PPATK menemukan banyak rekening berasal dari praktik jual beli dan
pinjam rekening.
“Kami mengimbau masyarakat tidak
menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Pada
2024, nilai deposit judi online mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester
I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Penurunan ini menandakan efek nyata
kolaborasi kita,” kata Danang.
Kominfo: 2,5 Juta Konten Judi
Diblokir Sejak 2024
Direktur Pengendalian Aplikasi
Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, memaparkan masifnya konten judi
online di ruang digital. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi
online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Sejak 2017 hingga kini, lebih
dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan
betapa seriusnya tantangan kita,” jelas Sofyan.
Pemerintah Tegas: Judi Online
Musuh Bersama
Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Syaiful
Garyadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberi atensi penuh terhadap
pemberantasan judi online dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online.
“Pemerintah menegaskan judi
online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan
keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak
moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga
tersangka dijerat dengan:
- UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- UU Tindak Pidana Transfer Dana
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- Pasal 303 KUHP
Mereka terancam pidana penjara
maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (tim liputan).
Editor : Heri