KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Kubu Raya menyoroti tajam isu kenaikan penghasilan anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. PC PMII Kubu Raya Kritik Kenaikan Penghasilan DPR hingga Rp 100 Juta per Bulan
Ketua PC PMII Kubu Raya, Muhammad Isromi, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi keuangan negara sekaligus memperlebar kesenjangan sosial antara wakil rakyat dengan masyarakat yang diwakilinya.
“Di saat rakyat masih bergulat dengan harga kebutuhan pokok yang tinggi, biaya pendidikan yang mahal, serta minimnya lapangan pekerjaan, justru muncul keputusan yang menambah fasilitas mewah bagi anggota DPR. Kami menilai ini bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi riil masyarakat,” tegas Muhammad Isromi dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Menurut kajian PC PMII Kubu Raya, terdapat lima persoalan mendasar dalam kebijakan kenaikan penghasilan DPR ini:
Beban Anggaran Negara – Dengan 580 anggota, total penghasilan DPR bisa membebani APBN hingga hampir Rp 700 miliar per tahun.
Kesenjangan Sosial – Perbedaan penghasilan yang terlalu jauh dengan buruh dan ASN menimbulkan ketidakadilan.
Kinerja Tidak Seimbang – Produktivitas legislasi DPR belum memuaskan, sehingga kenaikan penghasilan tidak proporsional.
Legitimasi Politik – Kebijakan ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pemborosan Tunjangan – Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan dinilai tidak tepat sasaran, karena tidak semua anggota DPR membutuhkan.
Muhammad Isromi menegaskan bahwa DPR seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang memperbesar tunjangan pribadi.
“Kami dari PMII Kubu Raya akan terus mengawal isu ini. Wakil rakyat seharusnya menjadi teladan kesederhanaan dan pengabdian, bukan malah menambah jurang ketidakadilan. Kami mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang dan anggaran lebih difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi rakyat,” tutupnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan