KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) — Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Drs. H. Maryadi Asmui, MM., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang Tahun 2025–2029. Rapat ini digelar pada hari Jumat (18/07/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Staf Ahli Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda RPJMD Ketapang 2025–2029
Rapat paripurna ini menjadi forum resmi bagi seluruh fraksi di DPRD untuk menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap dokumen perencanaan strategis daerah lima tahunan yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Ketapang ke depan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi memberikan catatan, rekomendasi, serta pandangan yang bersifat konstruktif terhadap substansi Raperda RPJMD. Dokumen RPJMD ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah dari tahun 2025 hingga 2029.
Drs. H. Maryadi Asmui dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama DPRD Ketapang dalam mengawal proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut baik masukan dan pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Ketapang yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan masa depan, sekaligus memaksimalkan potensi sumber daya daerah demi kesejahteraan masyarakat secara merata.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya. Proses pembahasan Raperda RPJMD dijadwalkan akan dilanjutkan pada tahapan evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tim liputan).
Editor : Aan