Kampung Rusia di Ubud: Parq Ubud Ditutup Permanen Setelah Alih Fungsi Lahan

Editor: Redaksi author photo

Kampung Rusia di Ubud: Parq Ubud Ditutup Permanen Setelah Alih Fungsi Lahan

KALBARNEWS.CO.ID (BALI) - 
Kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jerman, Andrej Frey, kini menjadi perhatian besar setelah terungkap bahwa dia menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata di Ubud, Bali. Andrej Frey, yang dikenal sebagai Bos Parq Ubud, kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian Bali terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan dan pelanggaran izin.


Menurut Kapolda Bali, Kombes Pol Daniel Adityajaya, tanah yang dikuasai oleh Frey, seluas sekitar 1,8 hektare, berada di berbagai zona yang memiliki status perlindungan. Zona pertama (P1) mencakup area pertanian dan kawasan sawah yang dilindungi, sedangkan zona lainnya adalah kawasan perkebunan dan pariwisata. Tanah ini, yang seharusnya digunakan untuk pertanian berkelanjutan, justru digunakan untuk membangun fasilitas seperti vila, spa center, dan peternakan hewan. Frey dan rekan-rekannya diduga telah melakukan alih fungsi tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.


Penguasaan tanah yang melibatkan Frey juga berdampak pada lahan produktif di Kabupaten Gianyar, yang meliputi kawasan Ubud. Pemkab Gianyar melaporkan kehilangan lebih dari 1,8 hektare lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian dan seharusnya dilindungi, yang kini telah dikuasai oleh Frey untuk proyek pariwisata.


Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners serta beberapa perusahaan lainnya, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian Bali. Dalam pemeriksaan, Frey mengaku bahwa dia mengelola kawasan tersebut untuk dijadikan tempat wisata, meski banyak di antaranya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Bali.


Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan munculnya informasi bahwa Parq Ubud, yang sempat beroperasi sebagai kafe pada tahun 2020, berkembang pesat menjadi sebuah hotel dengan ratusan kamar. Pada tahun 2024, lokasi ini telah mencakup lahan seluas 120.000 meter persegi di Ubud. Seiring dengan ekspansi tersebut, Parq Ubud juga dihuni oleh banyak warga negara Rusia, yang membuat kawasan tersebut dijuluki "Kampung Rusia."


Namun, masalah legalitas dan izin bangunan menjadi sorotan ketika Satpol PP Gianyar menyegel Parq Ubud pada November 2024 karena tidak melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Penutupan sementara dilakukan, namun pada 20 Januari 2025, Satpol PP memutuskan untuk menutup Parq Ubud secara permanen setelah melalui berbagai tahapan hukum sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Gianyar.


Penutupan Parq Ubud ini juga diiringi dengan investigasi terkait keberadaan warga asing yang tinggal di kawasan tersebut, terutama warga Rusia yang diketahui banyak menempati fasilitas akomodasi yang dibangun di kawasan itu. Parq Ubud sendiri sebelumnya sempat dikenal sebagai tempat hiburan yang berkembang pesat, namun kini terlibat dalam masalah hukum yang serius.


Polisi telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. Frey kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan yang melanggar hukum dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini memberikan sinyal bahwa pihak berwajib serius menangani masalah penguasaan lahan oleh pihak asing yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan tata kelola pertanian di Bali.


Penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian Bali berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi lahan-lahan produktif di Bali dari eksploitasi yang merugikan. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini