Komunitas UMKM K2B Kalbar Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024, Tolak Hoaks dan Politisasi SARA
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 di Kalimantan Barat tidak terlepas dari isu-isu negatif yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi di tengah masyarakat.
Menyikapi dinamika politik yang kian memanas, Komunitas UMKM Khatulistiwa Berdaya (K2B) Kalbar berinisiatif menggelar Deklarasi Pilkada Damai serentak Tahun 2024 dengan tema "UMKM Kuat, Bangsa Berdaulat, Mari Kita Sukseskan Pilkada Tahun 2024, Tolak Penyebaran Isu Hoaks, Ujaran Kebencian, Politik Adu Domba, dan Politisasi SARA", Minggu (22/9/2024).
Deklarasi yang dihadiri sekitar 80 orang, terdiri dari pengurus, anggota UMKM K2B, serta pendamping UMKM, berlangsung di Visi Coffee, Jalan Tanjung Sari, Pontianak Selatan, dan berjalan lancar.
Isi Pernyataan Sikap Deklarasi Pilkada Damai 2024:
1. Menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 yang aman, damai, bermartabat, jujur, adil, dan demokratis di Provinsi Kalbar.
2. Tidak menyebarkan isu hoaks, ujaran kebencian, politik adu domba, dan politisasi SARA.
3. Mendukung pemerintah dan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Kalbar.
4. Tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Sekretaris Jenderal K2B, Dian Nusariah, menjelaskan bahwa Deklarasi Damai ini merupakan kontribusi UMKM K2B dalam menyukseskan rangkaian Pilkada 2024 di Kalbar, dengan harapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, dan harmonis.
"Kegiatan ini murni inisiatif Komunitas K2B tanpa ada muatan politik atau dukungan terhadap calon tertentu, murni bentuk kontribusi K2B untuk mendukung Pilkada yang aman dan damai," ujarnya.
Selain Deklarasi Pilkada Damai 2024, acara ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat halal kepada para pelaku usaha dan penyampaian materi mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2021. Dian menambahkan bahwa program pemerintah ini menargetkan sertifikasi halal tuntas pada tahun 2026.
Tak hanya itu, ada juga materi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang menjelaskan pentingnya perlindungan hukum atas ide-ide kreatif, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"HKI menjadi aset berharga yang dapat memajukan perekonomian dan melindungi ide-ide para pelaku UMKM serta industri kreatif," kata Dedi Marjadi, pemateri HKI Kalbar.
Ketua UMKM K2B, Lina, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini.
"Semoga kebersamaan, kerjasama, dan silaturahmi yang telah terjalin terus dapat kita pertahankan dan tingkatkan untuk kemajuan UMKM di Kalbar," pungkasnya. (Tim Liputan).
Editor : Lan