Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Satgas Pangan Sintang Temukan Penyalahgunaan di Rumah Makan

Editor: Redaksi author photo

 Gas 3 Kg Langka dan Mahal, Satgas Pangan Sintang Temukan Penyalahgunaan di Rumah Makan
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG)  – Kelangkaan dan melonjaknya harga gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Sintang mendorong Tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah peternakan ayam, rumah makan, restoran, dan warung kopi, Selasa (23/12/2025).


Sidak ini dipimpin lintas instansi untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Subendi mengungkapkan bahwa dari hasil sidak, dua peternakan ayam skala besar yang diperiksa terbukti telah menggunakan gas non-subsidi.


“Untuk peternakan ayam yang kita datangi, mereka sudah patuh dan menggunakan gas non-subsidi. Tidak ditemukan penggunaan gas LPG 3 kg,” ujar Subendi.


Namun, kondisi berbeda ditemukan di sektor usaha kuliner. Tim Satgas mendapati sejumlah rumah makan dan warung kopi masih menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg dalam jumlah besar.


“Kami menemukan ada rumah makan yang menggunakan hingga 22 tabung gas subsidi. Ada juga yang menggunakan enam tabung, tiga tabung, bahkan kombinasi gas subsidi dan non-subsidi,” ungkapnya.


Sebagai tindak lanjut di lokasi, Pertamina langsung melakukan penukaran tabung. Dua tabung gas non-subsidi ditukar dengan satu tabung gas 5,5 kg untuk pelaku usaha yang kedapatan menggunakan gas subsidi.


Selain itu, pemilik usaha yang melanggar diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.


“Kami minta mereka berkomitmen tidak lagi menggunakan gas subsidi. Ke depan, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan. Jika masih melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Subendi.


Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait langkanya gas LPG 3 kg dalam sepekan terakhir, terlebih menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


Subendi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang sebenarnya telah mengambil langkah antisipatif dengan menggelar operasi pasar gas di tujuh lokasi pada awal Desember 2025 serta mengajukan penambahan kuota gas subsidi ke Pertamina.


“Kami terus memantau distribusi gas, tidak hanya di kota tetapi juga hingga ke kecamatan. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menimbun gas dan menjualnya dengan harga tinggi,” katanya.


Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menegaskan pentingnya tindak lanjut dari setiap temuan pelanggaran di lapangan.


“Jangan sampai sidak hanya formalitas. Setiap pelanggaran harus ada tindak lanjutnya. Untuk saat ini, surat peringatan dan surat pernyataan sudah cukup sebagai langkah awal,” ujar Okky.


Satgas Pangan Kabupaten Sintang memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga ketersediaan gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak. (Tim Liputan)
Editor : aan

Share:
Komentar

Berita Terkini