![]() |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika
tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
“Anggota DPR atau DPD dan DPRD baik itu tingkat Provinsi,
Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan
terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki
apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya pada
hari Kamis (9 Mei 2024).
Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota
DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan
dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.
Untuk
petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi
gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan
legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.
Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Salah
satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU
mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih
yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota
DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai
kepala daerah.
Hasyim menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di
pilkada apabila belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Ia mengatakan
bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah
mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, individu tersebut
tidak perlu mundur.
“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?”
kata Hasyim.
Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang menduduki
jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan
kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai
politik maju kepala daerah.
Ia
mengatakan, sesuai aturan yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota
legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk
masa jabatan dari Pemilu 2024. (tim liputan).
Editor : Heri