| Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., dalam konferensi pers |
Di sisi lain, Polres Sekadau tengah menyelidiki laporan dugaan perampasan emas seberat 936,97 gram yang dilaporkan oleh pembawa barang tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar terkait beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penangkapan emas ilegal.
Menurut Bony, peristiwa bermula pada 20 Juli, saat dirinya menerima informasi dari seorang staf Kejari Sekadau R, mengenai dugaan pengiriman emas ilegal yang akan melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.
"Yang saya sampaikan kepada R hanya agar memantau situasi," ujarnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, R, kemudian melaporkan bahwa pembawa emas beserta barangnya telah diamankan. Ia juga menginformasikan adanya massa yang bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, sehingga Bony bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pengamanan di lingkungan kantor.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan lima logam berbentuk bulat dan dua batang logam yang diduga emas.
Menurut Bony, setelah pemeriksaan selesai tidak ada barang yang ditinggalkan oleh pemilik, termasuk uang tunai sekitar Tiga Jutaan Rupiah.
Pembawa emas diketahui berinisial Al. Berdasarkan pengakuannya kepada pihak Kejaksaan, emas tersebut merupakan hasil PETI di wilayah Sintang yang rencananya akan dibawa dan dijual ke Pontianak.
Bony menjelaskan, informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau untuk memperoleh petunjuk.
Berdasarkan arahan pimpinan, penanganan perkara tindak pidana umum bukan menjadi kewenangan Kejaksaan pada tahap tersebut sehingga diarahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Polres Sekadau.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses menuju penyerahan perkara sempat terjadi perpindahan penguasaan barang. Namun, menurutnya, tidak ada anggota Kejaksaan yang berada di dalam kendaraan saat perpindahan barang tersebut berlangsung.
Bantah Perintahkan R
Bony menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perintah resmi kepada R untuk ikut melakukan penggerebekan.
Menurutnya, keterlibatan R bermula setelah An, yang mengaku sebagai awak media, meminta R mendampingi upaya pencegatan terhadap pembawa emas.
Berdasarkan keterangan R, saat penggerebekan berlangsung dirinya berada di lokasi, namun hanya menyaksikan dari kejauhan.
"Kehadiran R bukan karena perintah Kedinasan, tetapi atas permintaan An," tegas Bony.
Kejaksaan juga menyatakan akan mendukung proses hukum apabila R dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sekadau.
Terkait dugaan hilangnya emas, Kejaksaan mengaku mengetahui adanya laporan yang telah disampaikan kepada Polres Sekadau.
Namun hingga kini, pihaknya belum berkomunikasi dengan penyidik mengenai perkara tersebut, kecuali setelah nantinya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kejaksaan juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian.
Mengenai dugaan keterlibatan anggota dari instansi lainya, Bony mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan karena pada malam kejadian tidak ada pihak yang mengenakan pakaian dinas sehingga identitasnya tidak dapat diketahui.
Ia juga menyebut berat emas yang diamankan tidak dapat dipastikan lantaran timbangan yang digunakan mengalami gangguan.
Timbangan tersebut merupakan alat yang biasa dipakai untuk menimbang barang bukti narkotika sehingga dinilai tidak optimal untuk menimbang emas.(Al)
Editor : Aan