Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Amankan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Editor: Redaksi author photo

 Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Amankan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat telah berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Sebanyak 2.928.234 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp. 3.455.320.880 berhasil diamankan pada Kamis, 24 April 2024


Beni Noviri, Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, menyatakan bahwa hingga tanggal 31 Maret 2024, pihaknya berhasil mencegah peredaran rokok ilegal yang berasal dari Vietnam melalui jalur perbatasan Malaysia yang direncanakan untuk dipasarkan di Kalimantan Barat.


Dalam penanganan perkara, Beni mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret, terdapat 3 PDP yang terlibat dalam pelanggaran bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No.11 tahun 1995 tentang cukai. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan menawarkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa dilekasi pita cukai atau dengan menggunakan pita cukai palsu.


Adapun terdapat 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masih belum ditindaklanjuti, dengan rincian sebagai berikut:


SPDP di Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe Madya Jagoi Babang,

SPDP di Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe Madya Pontianak, dan

SPDP di Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe Madya Entikong.

Dalam hal penanganan perkara di bidang cukai, terdapat 5 pelanggaran yang melibatkan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) dan barang terkait MMEA, dengan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 66.096.000. Penindakan terhadap BKC hasil tembakau mencapai 1.154.400 batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.513.500.000.


Selain itu, dilaporkan bahwa terjadi pelimpahan penanganan perkara dari Polda Kalimantan Barat yang melibatkan 8.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 12.306.000.


Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (BP)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini