Ngaku Petani,RJ Edarkan Sabu Paket Murah

Editor: Redaksi author photo

Ngaku Petani,RJ Edarkan Sabu Paket Murah
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  - Kedok RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya terbongkar. Meski mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp 50 ribu.


Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menciduk pelaku saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar.


Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga, Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan pelaku.


"Pelaku RJ kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir dan residivis dalam kasus yang sama," ujar Ade kepada awak media di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).


Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat setengah gram. Barang haram tersebut diakui pelaku dibeli dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.


Modus 'Paket Hemat' Rp 50 Ribu

Kepada penyidik, RJ mengaku memutar otak untuk mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil. Sabu seberat setengah gram yang ia beli seharga Rp 250 ribu dipecah menjadi 7 paket klip kecil.


"Pelaku menjualnya dengan sistem 'paket hemat' seharga Rp 50 ribu per klip. Dari modal Rp 250 ribu tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu jika semua paket laku terjual," jelas Ade.


RJ mengaku hanya melayani pembeli yang sudah ia kenal atau pelanggan tetap guna menghindari endusan polisi. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi RJ terhenti di tangan Tim Labubu.


"Saat ditangkap, satu paket sudah laku terjual, tersisa enam paket lagi yang siap edar," tambahnya.


Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, RJ masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah tersebut.


"Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kubu Raya," tegas Ade.


Atas perbuatannya, petani gadungan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Tim Liputan)
Editor : Aan




Share:
Komentar

Berita Terkini