Pengedar Sabu Di Selakau Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas
KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K.,
melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono S.H., membenarkan bahwa
anggotanya telah melakukan penangkapan seseorang yang berinisial U Y als Y
seorang Laki-laki, lahir di pemangkat 6 Juli 1982, Islam, pekerjaan sehari-hari
sopir, alamat Jl. Hasanuddin RT.005, RW.002, desa Pemangkat kota kecamatan
Pemangkat kabupaten Sambas.
Penangkapan
dilakukan di halaman rumah belakang yang beralamat di Dsn. Pasar Lama
RT.007 Rw.001 Desa Parit baru Kec. Selakau Kab. Sambas, Kamis (28/3/2024).
KBO Resnarkoba Ipda
Tata Suhada ditempat terpisah menjelaskan bahwa kronoligis penangkapan orang
diduga pelaku pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi
masyarakat jika seseorang yang bernama U
Y als Y itu sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kec. Selakau Kab.
Sambas.
“Setelah mendapat
info tersebut yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama-sama
dengan anggota reskrim polsek selakau melakukan penyelidikan dan melakukan
pembelian terselubung untuk memesan narkotika jenis shabu,” ungkap KBO
Resnarkoba Ipda Tata Suhada.
KBO Resnarkoba Ipda
Tata Suhada menambahkan dan setelah bertemu U Y als Y ada menyerahkan 1 (satu)
paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis
shabu kepada anggota yang menyamar, lalu dilakukanlah penangkapan.
Kemudian dilakukan
penggeledahan terhadap U Y als Y didalam proses penangkapan dan
penggeledahan pelaku pengedar narkotika tidak melakukan perlawanan, dan
ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran
kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat +- 0,58 gram, 1 (Satu)
buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral Merk Passy, Uang
tunai sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan
Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, 1 (satu) buah
handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI I 869713054782055 dan IMEI II
869713054782048.
Selanjutnya pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Tim Liputan)
Editor : Aan