Polres Sekadau Gelar Press Release
KALBARNEWS.CO.ID
(SEKADAU) – Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak
pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si,
melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis
kejadian tersebut.
Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga
Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13
tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh
Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku
mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.
“P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi
pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali
(aksi pencabulan itu), korban sudah lupa,” kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek
Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula
Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.
Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di
rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban
menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.
“Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” ungkap AKP Rahmad.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal
82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun penjara. (Tim Liputan)
Editor
: Aan