KPK Tangkap Tangan PJ Bupati Sorong, Ternyata Ini Yang Ini Yang Dilakukannya

Editor: Redaksi author photo

KPK Tangkap Tangan PJ Bupati Sorong

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada hari Selasa (14 November 2023) lalu.

 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka pemberi suap yaitu, YPM, Penjabat (Pj) Bupati Sorong, ES, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong dan MS yang merupakan Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

 

Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan 3 orang lainnya sebagai penerima yaitu, PLS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, AH yang merupakan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat.

 

Para tersangka diduga melakukan pengondisian atas temuan BPK pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya.

 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan mewah.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyayangkan hal ini terjadi kembali. Penyelenggara Negara seharusnya berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi. (Humas KPK-RI).

 

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini