![]() |
KPK Tangkap Tangan PJ Bupati Sorong |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan
korupsi berupa suap terkait pengkondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada hari Selasa (14
November 2023) lalu.
Dalam
kegiatan tangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3
orang sebagai tersangka pemberi suap yaitu, YPM, Penjabat (Pj) Bupati Sorong,
ES, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong dan MS yang merupakan Staf BPKAD Kabupaten
Sorong.
Selain
itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan 3 orang lainnya sebagai
penerima yaitu, PLS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, AH yang
merupakan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat.
Para
tersangka diduga melakukan pengondisian atas temuan BPK pada Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam
kegiatan tangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga
mengamankan uang tunai sekitar Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan mewah.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan
hal ini terjadi kembali. Penyelenggara Negara seharusnya berpegang pada sumpah
jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh
masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses
pemberantasan korupsi. (Humas KPK-RI).
Editor
: Aan