Sita 2,866 Kg Emas, Polres Mempawah Ungkap Dua Kasus Perdagangan Emas Ilegal

Editor: Redaksi author photo

Polres Mempawah Ungkap Dua Kasus Perdagangan Emas Ilegal
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengungkap dua kasus peredaran emas ilegal yang terjadi selama periode Juli-Agustus 2023 dalam Press Release di Mapolres Mempawah, Senin (21/08/2023).


Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Robin Talib mengungkapkan kurang lebih 2,866 kilogram emas ilegal yang berhasil diamankan bersamaan dengan tiga tersangka yang saat ini telah menjalani proses hukum.


Dapat diasumsikan harga 1 gram emas saat ini sekitar 800 ribu, maka setidaknya Rp 2,292 milliar uang negara telah diselamatkan.


"Pengungkapan kasus emas ilegal ini terjadi di dua lokasi, yakni di wilayah Sungai Pinyuh pada bulan Juli 2023 dan pada awal Agustus 2023 di wilayah Jongkat," ungkap Sudarsono.


Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 18 Juli 2023, saat Tim Satreskrim Polres Mempawah mendapat informasi adanya satu unit mobil yang diduga membawa emas ilegal dari arah Landak menuju Sungai Pinyuh Mempawah pada malam hari.


"Jadi ada satu tersangka yang kita amankan untuk peredaran emas ilegal pada 18 Juli 2023 di Sungai Pinyuh, yakni PAN (39) warga Kabupaten Landak, dengan barang bukti emas seberat 66,97 gram tanpa dokumen surat menyurat yang sah," jelas Kapolres.


Lanjutnya, pada 1 Agustus 2023 Polres Mempawah kembali berhasil meringkus kasus serupa dengan tangkapan yang lebih besar, yakni 2,8 kilogram emas ilegal yang diamankan bersama dua tersangka.


Dua tersangka yang diringkus ialah SMA (54)warga Kabupaten Sintang, dan MUK (49) warga Kabupaten Kapuas Hulu. Keduanya berhasil diamankan di Jalan Raya Wajok, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.


"Nah, pada 1 Agustus 2023 tersebut, Personel kembali mendapat informasi tentang adanya jual beli emas ilegal di wilayah Singkawang yang akan mengarah ke Mempawah dan Pontianak. Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Mempawah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Robin Talib langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka di Jongkat pada sore hari. Saat diperiksa ditemukan ada delapan keping emas ilegal yang memiliki berat 2,8 kilogram," jelas Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono.


Seluruh tersangka saat ini sudah menjalani proses hukum dengan ancaman melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.(RK)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini