![]() |
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wjaya |
Solar
subsidi yang diduga terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi
tersebut ditangkap pada Sabtu malam (08/04/23) diwilayah perairan pulau
bulungan Kecamatan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wjaya saat di konfirmasi via WhatsApp
Kamis (14/04/23) membenarkan
peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Peristiwa tersebut berawal ketika Tim Patroli ditpolairud
Polda Kalbar bergerak dan mendapati Kapal berisi BBM jenis solar bersubsidi tersebut diduga untuk dijual ketempat lain, akhirnya
petugas Polairud mengamankan kapal tersebut dan ditarik ke dermaga ditpolairud
Polda Kalbar di Pontianak.
Kapal tersebut ditarik dengan menggunakan Kapal Motor TB Harapan 1, GT 16 yang dinakhodai HER.
Dalam penjelasannya Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit
Wijaya penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar pada tanggal 08
April 2023 lalu. Namun jumlah BBM Solarnya, menurut Petit bukan 19 ton, tapi
lebih kurang 10 ton Solar
bersubsidi.
Dari peristiwa tersebut
berhasil diamankan 2 orang pelaku berinisial HER dan HAR, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi
tersebut
menurut keterangan dari keduanya berasal dari hasil menampung dari masyarakat
sekitar.
Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan penangkapan
tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi
yang
dilakukan oleh HER Nakoda TB Harapan 1, GT 16 dan HAR di wilayah perairan pulau bulungan Kecamatan Tayan Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat tersebut.
Petit
menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan oleh Subditgakkum, diduga TB.
Harapan Jaya yang dinakhodai HER melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis
solar dengan modus membeli BBM subsidi jenis solar dari masyarakat dan
ditampung di kapalnya antara 10 hingga 15 Ton, kemudian dijual kembali ke
kapal Tugboat Bauksit dan masyarakat dengan harga Rp.10.000,- per liter;
“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Januari 2023″, jelasnya.
Menurut
Petit dari hasil pemeriksaan mendalam polisi telah menetapkan dua orang
tersangka berinisial HER yang merupakan Nakoda
Kapal dan HAR Anak Buah Kapal (ABK).
”Barang
bukti (BB) yang diamankan Polisi antara lain berupa satu unit TB. HARAPAN I GT.
16, satu bundel dokumen Kapal TB. HARAPAN I, juga turut diamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi
kurang lebih 10 ton,” ungkap Petit.
Kabid
Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan atas peristiwa ini pelaku
akan disangkakan dengan Pasal 55 UU NO. 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (sy/tim liputan).
Editor : Heri