Persatuan Anggota BPD Se-Kabupaten Sintang Akan Berunjuk Rasa Ke DPRD, Ini Yang Diperjuangkan

Editor: Redaksi author photo
Persatuan Anggota BPD Se-Kabupaten Sintang Akan Berunjuk Rasa Ke DPRD
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Perwakilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung di Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sintang dikabarkan akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menyampaikan aduan nasib yang dialami BPD Di Kabupaten Sintang.

Sekitar 60 orang perwakilan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sintang, akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD dan Kantor Bupati jalan Tanjung Puri Kabupaten Sintang pada hari Rabu (08 Maret 2023) besok.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sintang, Pinin saat dihubbungi melalui selulernya pada hari Selasa (07 Maret 2023) sore.

Pinin yang juga merupakan Ketua BPD Desa Empaci Kecamatan Dedai mengatakan bahwa hal yang memicu aksi ini, di antaranya karena Bupati Sintang tidak merespon surat yang mereka layangkan pada 30 Januari 2023 lalu. Surat tersebut menyampaikan sejumlah usulan, termasuk soal kenaikan tunjangan bagi Anggota, Sekretaris, dan  Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  

Pinin mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyurati Bupati dan DPRD pada 30 Januari 2023. Dalam surat ini terlampir lima usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pinin menyebut lima usulan tersebut, pertama, kenaikan jumlah tunjangan BPD. Semula, Ketua BPD menerima Rp 1,5 juta menjadi Rp 2.460.000 per bulan. Wakil Ketua DPD yang semula Rp 1.050.000 menjadi Rp 2.260.000. Dan Anggota BPD semula sebesar Rp 750.000 menjadi Rp 2.060.000.

“Kami dituntut masuk kantor terus tiap hari, jadi rasanya wajar jika persentase tunjangan yang kami terima setara dengan perangkat desa,” sebut Pinin.

Mengenai besaran kenaikan tunjangan yang mereka minta, Pinin menjelaskan, agar setara dengan perangkat desa. Dia menjelaskan, dalam usulan itu tunjangan Ketua BPD setara gaji Kades, Wakil Ketua BPD setara Sekretaris Desa, dan Anggota BPD setara dengan Kepala Urusan (Kaur).

Kedua, mengusulkan agar SK BPD (yang diterbitkan oleh bupati) bisa menjadi angunan kredit di bank. Ketiga, BPD minta adanya studi banding ke luar provinsi.

Keempat, pelaksanaan rapat kerja BPD sebanyak dua kali setahun, menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki hubungan dengan pemerintah desa. Kelima, BPD minta adanya izin cuti apabila maju sebagai calon kades.

“Sebenarnya seminggu setelah surat itu kami kirim, kami akan aksi. Tapi karena baru bisa kumpulkan perwakilan anggota dari berbagai kecamatan, baru Rabu bisa kami lakukan,” kata Pinin. (Ade/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini