KALBARNEWS.CO.ID
(PALEMBANG) - Polisi menangkap buronan kasus pembunuhan secara sadis terhadap
seorang pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera
Selatan. Kamis (1 Desember
2022).Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Di Diskotek Palembang
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi
Mokhamad Ngajib, di Palembang, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Anton
Sujarwo (35), warga Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Ia ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sukarame, Selasa
(29/11) di rumahnya, setelah delapan bulan melarikan diri ke Medan, Sumatera
Utara.
“Anton ini adalah tersangka pembunuhan dalam peristiwa
keributan di tempat hiburan atau diskotek bulan Maret lalu,” kata dia,
tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Sukarame guna penyelidikan lebih
lanjut.
Ngajib menjelaskan, saat itu Sujarwo dan beberapa orang
temannya terlibat keributan dengan korban berinsial AS (54) saat mengunjungi
salah satu tempat hiburan di Jalan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan pengakuan Sujarwo kepada penyidik keributan
dipicu selisih paham antara rombongan tersangka dan korban yang tengah asik
menegak minuman alkohol sambil berkaraoke.
Kemudian dari keributan itu kondisi semakin memanas,
lanjutnya, karena mereka semuanya mabuk berat hingga berujung pada penikaman
terhadap korban yang merupakan pekerja swasta di Palembang.
“Setelah korban babak belur, tersangka ini menghabisi nyawa
korban secara sadis dengan menghunuskan pisau dapur besar ke pada bagian
pinggang belakang sebelah kanan hingga terjadi pendarahan yang menewaskan
korban,” kata dia.
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur
bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik
korban.
Atas perbuatannya, Sujarwo. dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Tim liputan)
Editor : Aan