KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
- Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di
satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF
diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri
3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER. Kamis (1 Desember 2022).Panglima TNI Benarkan Perwira Paspampres Lakukan Pemerkosaan
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika
kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga
XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang
melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan
November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah
menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan
prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa,
Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian
dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku
'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di
TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini
memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada.
Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar
TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu
harus," tegas Andika.(Tim liputan)
Editor : Aan