Inilah 5 Partai Yang Tak Diloloskan KPU Meskipun Menang Gugatan, Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
Inilah 5 Partai Yang Tak Diloloskan KPU Meskipun Menang Gugatan
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya tetap tidak meloloskan lima Partai Politik (parpol) di tahap verifikasi administrasi (vermin) hal itu berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU RI pada hari Jumat (18 November 2022). 

Dikabarkan bahwa kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.

Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dalam pengumuman tersebut KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI.

Adapun partai politik tersebut adalah  Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia seperti dikutip dari surat pengumuman KPU RI pada hari Sabtu (19 November 2022).

Tertulis kelimanya tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Lima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu hingga majelis pemeriksa memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.

Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja.

Putusan Bawaslu direspons oleh Hasyim bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan.

Ia menyebut lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.

“Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak,” pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Heri

 

Share:
Komentar

Berita Terkini