Inilah 5 Partai Yang Tak Diloloskan KPU Meskipun Menang Gugatan |
Dikabarkan bahwa
kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Putusan itu
tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh
Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dalam pengumuman
tersebut KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai
Politik calon peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas
Pemilu RI.
Adapun
partai politik tersebut adalah Partai
Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai
Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku
Indonesia seperti dikutip dari surat pengumuman KPU RI pada hari Sabtu (19
November 2022).
Tertulis
kelimanya tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Lima partai itu sempat
memenangkan gugatan di Bawaslu hingga majelis pemeriksa memerintahkan KPU untuk
memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen
persyaratan selama 1×24 jam.
Majelis juga
memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1×24
jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai
politik peserta pemilu dimulai.
“Memerintahkan
termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi
administrasi perbaikan,” ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja.
Putusan Bawaslu
direspons oleh Hasyim bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan.
Ia
menyebut lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama
syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.
“Kalau lima partai
itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu
KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi
administrasi atau tidak,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor
: Heri