Bupati Muda Kukuhkan 123 Desa Sadar Adminduk |
Desa Sadar
Adminduk akan membantu masyarakat desa untuk mengurus dokumen administrasi
kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten. Cukup datang ke kantor desa masing-masing.
Dalam pengantarnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Kubu
Raya, Nurmarini mengatakan Desa Sadar Adminduk adalah bagian dari penerapan
Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan
pemerintah pusat pada 2018 lalu.
Gerakan ini
bertujuan membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan
pentingnya administrasi kependudukan.
“Sesuai
dengan visi bahagia Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kita akan terus menciptakan
kemudahan-kemudahan dalam pelayanan masyarakat. Sehingga akan tercipta suatu
kondisi di mana masyarakat tertib administrasi khususnya dokumen kependudukan
serta menghilangkan stigma di masyarakat bahwa mengurus dokumen kependudukan
itu susah dan ribet,” tuturnya.
Nurmarini
menjelaskan sebanyak 123 desa di Kubu Raya telah diberikan tugas untuk
menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan. Hal itu sesuai
peraturan bupati tentang pelimpahan wewenang kepada desa untuk menyelenggarakan
sebagian administrasi kependudukan. Sehingga penduduk tidak lagi perlu datang
ke dinas maupun kecamatan, melainkan cukup datang ke kepala seksi pemerintahan
desa.
“Hingga kini
123 Desa Sadar Adminduk tersebut telah berhasil menghasilkan sebanyak 3.765
dokumen kependudukan. Bayangkan andaikata penduduk ini datang ke dinas atau
kecamatan, tentu akan memakan waktu, tempat, biaya, dan energi yang cukup besar.
Tetapi cukup dengan datang ke desa-desa, maka penduduk sudah bisa mendapatkan
pelayanan walaupun nanti tetap dengan beberapa aturan dan rambu-rambu yang kita
sepakati bersama,” kata Nurmarini.
Semantara itu
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dalam sambutannya mengatakan Desa Sadar Adminduk
merupakan satu di antara wujud percepatan dalam hal pelayanan dan pemenuhan hak
dasar masyarakat. Bagaimana semua hak dasar masyarakat bisa dipercepat tanpa
ada hal-hal yang memberatkan masyarakat.
“Apa yang
menjadi hak masyarakat itu tidak dibiarkan. Ada 123 desa sekarang dan kita
jadikan percepatan ini. Memang sejak 2019 terus kita upayakan pelayanan kita di
mana Dinas Dukcapil ini banyak sekali inovasinya yang memberikan kemudahan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Dengan
adanya Desa Sadar Adminduk, kata Muda, pelayanan bisa langsung dilakukan di
desa. Sehingga dapat menghemat anggaran dan waktu masyarakat. Sekaligus membuat
warga merasakan efektivitas birokrasi di desa.
“Jadi fungsi
dan pelayanan kita itu benar-benar langsung menjadi jangkar-jangkar yang bisa
efektif. Ini soal visi bahagia pemerintah daerah di mana kita ingin mempercepat
visi bahagia yaitu kebahagiaan bagi semua rumah tangga. Makanya peran-peran
daripada desa ingin kita perkuat dengan terus dikawal oleh kecamatan,”
tuturnya.
Kepala
Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Provinsi Kalimantan Barat Surianata mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kubu Raya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
telah banyak menginsipirasi daerah lain terutama dalam pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil.
“Pencapaian
demi pencapaian di Kubu Raya ini bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Mengurus
kependudukan dan pencatatan sipil ini menuntut kerja secara serius. Dan
ternyata Dinas Dukcapil Kubu Raya telah menghasilkan berbagai karya inovasi,”
ujarnya.
Surianata
mengatakan tidak mudah bagi desa untuk menghasilkan ribuan dokumen
kependudukan. Karena itu, dirinya mengapresiasi desa-desa di Kubu Raya yang
telah berhasil membuktikan hal tersebut tersebut melalui sejumlah inovasi yang
ada.
“Tidak
gampang menghasilkan dokumen pelayanan sebanyak 3.765 jenis dokumen pelayanan
terintegrasi. Tetapi melalui inovasi dalam sistem pelayanan, maka Dinas
Dukcapil telah memberikan bukti pelayanan yang nyata sampai ke depan pintu
rumah setiap kepala keluarga di desa,” pujinya.
Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso juga memuji kinerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kubu Raya. Ia mengaku kagum dengan sejumlah inovasi yang
dihasilkan Dinas Dukcapil dalam melayani masyarakat.
“Kita ini
hadir diberikan amanah memang tugas kita melayani rakyat. Pemerintah desa itu
adalah wujud perwakilan negara di daerah yang paling kecil yaitu desa. Jika
camat ditunjuk, kepala dinas diangkat, tetapi kepala desa itu dipilih oleh
masyarakat dan diberikan amanah untuk melayani. Karena itu sudah sepantasnya
kita memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
Suharso
menerangkan Desa Sadar Adminduk dapat memperpendek rentang kendali, mempermudah
pelayanan, dan memberikan kepastian kependudukan. Kesemua itu, menurut dia,
adalah tujuan keberadaan suatu pemerintahan yang telah berhasil diwujudkan oleh
Dinas Dukcapil.
“Semoga
dinas-dinas lainnya bisa satu frekuensi yang sama dengan Dinas Dukcapil ini.
Banyak inovasinya dan semua target yang diberikan pemerintah itu bisa
tercapai,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri