Wabup Sintang Dan Lasarus Temukan Hambatan Pembangunan PLBN

Editor: Redaksi author photo

 Wabup Sintang Dan Lasarus Temukan Hambatan Pembangunan PLBN
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Wakil Bupati Sintang Melkianus, S. Sos turut mendampingi kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI bersama Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu. Jumat (14 Oktober 2022). 

Di sela-sela kunjungan tersebut, Wakil Bupati Sintang menjelaskan hambatan dalam proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. 

“PLBN Sungai Kelik ini memang, dalam hal lokasi titik nol belum ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Ini yang harus kita dorong terus agar terjadi kesepakatan soal titik nol ini. Selama belum ada kesepakatan soal titik nol antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, maka PLBN tidak bisa untuk dimulai pembangunannya” terang Melkianus

Melikianus menambahkan, soal penetapan tata ruang lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik ini belum selesai. Yang lain juga, tanah lokasi pembangunan PLBN ini belum ada ganti rugi kepada masyarakat. Semua masalah ini sudah diketahui oleh Kementerian PUPR dan Ketua Komisi V DPR RI. Dan semua sepakat untuk mendukung, mendorong dan mempercepat mencari solusi dari masalah yang menghambat pembangunan PLBN Sungai Kelik.

“Yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang, akan kita urus secepatnya. Begitu juga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Semua sama-sama berproses. Kita akan berkomunikasi dengan semua level pemerintahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik ini. Tidak lama lagi akan ada pertemuan Sosek Malindo, kita akan hadir dan menyampaikan hambatan ini” ucap Melkianus

Wabub Sintang menjelaskan, tata ruang lokasi pembangunan PLBN memang belum selesai. Prinsipnya, apa saja yang menjadi kewenangan kita, akan saya dorong dan bantu. Ganti rugi ini memang,bukan ganti rugi tanahnya, melainkan ganti rugi tanam tumbuh. Soal ini, tentu kita yang akan bantu memberikan datanya kepada pemerintah pusat untuk dihitung. (Tim Liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini