KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Organisasi kemasyarakatan Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) menegaskan keberadaan dan legalitasnya sebagai ormas yang sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya akta notaris dan Nomor AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 3 Desember 2025.
Tegaskan Legalitas di Kemenkumham, ini Peryataan Ketua Umum MMBB Kalbar
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 24 Desember 2025, Ketua Umum MMBB, Diseniman Sanggup, SH, membantah keras berbagai narasi yang menyebut organisasinya ilegal. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“MMBB terdaftar secara sah di notaris dan Kementerian Hukum RI. Pernyataan yang menyebut kami ilegal adalah tidak benar,” tegas Diseniman.
Sebagai praktisi hukum dan pengacara, Diseniman menegaskan dirinya tidak mungkin mendeklarasikan organisasi tanpa dasar hukum yang lengkap. Menurutnya, seluruh proses legalitas telah dipenuhi sebelum pembentukan kepengurusan, mulai dari DPP hingga tingkat DPAC.
“Pantang bagi saya mengukuhkan organisasi sebelum legalitasnya tuntas. Bahkan seluruh dokumen resmi sudah kami bagikan kepada jajaran pengurus sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Menanggapi polemik terkait kesamaan nama ormas, Diseniman menjelaskan bahwa hukum negara tidak melarang penggunaan frasa awal nama yang sama, selama telah diverifikasi dan disetujui oleh Kementerian Hukum RI.
“Nama Mangkok Merah Borneo Bersatu telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh Kemenkumham. Kami memiliki manajemen dan logo yang berbeda dengan ormas Mangkok Merah lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, sah atau tidaknya sebuah organisasi bukan ditentukan oleh opini publik atau persepsi pribadi, melainkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Sementara itu, Panglima Besar MMBB, Marselinus Mian, SE, M.M, turut menegaskan bahwa setiap ormas memiliki hak berdiri sendiri dengan legalitas masing-masing dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Marselinus mengungkapkan, pada awal Oktober 2025 pihaknya sempat menginduk pada ormas Mangkok Merah yang berkedudukan di Pontianak. Namun, karena tidak adanya kejelasan kepengurusan hingga tingkat DPD serta tidak diberikan salinan legalitas saat rencana deklarasi, MMBB memutuskan untuk mandiri.
“Karena tidak ada kepastian hukum dan hanya janji tanpa realisasi, kami berdiri sendiri pada 19–22 Desember 2025 dengan legalitas resmi yang disahkan Menteri Hukum RI,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembentukan pengurus inti DPP dilakukan sesuai AD/ART organisasi agar deklarasi berdiri di atas dasar hukum yang kuat, bukan sekadar seremonial.
Marselinus juga meminta agar tidak ada pihak atau oknum yang membangun narasi keliru, menyudutkan, bahkan mengancam Ketua Umum MMBB dengan tuduhan pencatutan nama Mangkok Merah.
“Itu tudingan tidak berdasar. Justru ada pihak yang tidak menepati komitmen dan terus mengulur waktu deklarasi yang sudah diketahui publik sejak November 2025,” tegasnya.
Ke depan, MMBB berharap dapat menjadi wadah pemersatu masyarakat Dayak yang cerdas, maju, dan bermartabat, sekaligus menjaga marwah serta nama baik Mangkok Merah di seluruh Tanah Borneo. (Rls/Al)
Editor : Aan