![]() |
Affandi Udji Tegaskan Hanya Ada Satu KADIN Di Indonesia |
Hal tersebut
diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Selatan (Sumsel),
H Affandi Udji kepada media usai menerima surat bernomor:
2247/KU/X/2022 yang diterbitkan di Jakarta, 10 Oktober 2022, bersama lampiran
berupa Keppres no. 18/2022, KADIN Indonesia mempertegas Keppres No. 18/2022.
"Kepres
tegaskan hanya satu Kamar Dagang dan Industri (KADIN), yakni KADIN
Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umumnya yakni M. Arsjad Rasjid
P.M," kata Affandi.
Diketahui,
dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang organisasi,
Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi dan Wakil Ketua Umum Bidang
organisasi, Eka Sastra juga menegaskan bahwa secara resmi Kepres
telah mengesahkan hasil amendemen AD & ART KADIN.
"Pengesahan
tersebut menindaklanjuti hasil pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus
(Munassus) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada tanggal 23 Juni 2022 lalu di
Banten," sambung Affandi.
Masih
menurut Affandi, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), hanya terdapat 1
(satu) KADIN yang merupakan wadah bagi Pengusaha Indonesia.
"Sehingga
bilamana ada klaim-klaim dari pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai
Ketua Umum KADIN Indonesia, tentulah klaim-klaim tersebut ialah keliru dan
tidak berlandaskan hukum," tegasnya.
Affandi
menambahkan, surat yang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Selatan (Sumsel),
terima dalam tembusannya tertuju kepada M. Arsjad Rasjid P.M., Ketua Umum
KADIN Indonesia, Para Gubernur Se-Indonesia, Para Bupati dan Walikota
Se-Indonesia dan terakhir, para Ketua KADIN Kabupaten atau Kota se-Indonesia.
"Artinya
surat ini juga menjadi atensi bagi pemerintah daerah, termasuk di Sumatera
Selatan (Sumsel)," tutupnya. (tim liputan*).
Editor :
Heri