Danlantamal XII Beberkan Penangkapan Miras Dan Rokok Illegal Di Perairan Kalbar

Editor: Redaksi author photo

 

Danlantamal XII Beberkan Penangkapan Miras Dan Rokok Illegal Di Perairan Kalbar
KALBARNEWSD.CO.ID (PONTIANAK) - Komandan Lantamal XII/Tpr Laksamana Pertama Suharto pimpin Press Conference Penangkapan Peneyelundupan Minuman Keras (Miras) Dan Rokok oleh Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak jalan Kom Yos Soedarso Pontianak pada hari Selasa (12 Juli 2022).

Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di pantai Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Ribuan botol miras berkadar alkohol 40% dan rokok ilegal itu diamankan tim gabungan pada 4 Juli 2022.

Dari pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.

Dalam konferensi pers di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.

“Pada awalnya Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia, namun setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan,” ungkap Danlantamal XII/Tpr.

Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar, Hingga akhirnya pada 4 Juli 2022 sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di pantai Kuala Mempawah, kemudian membawa barang-barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.

"Dari hasil pendataan jumlah minum keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus,"ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto.

Hingga saat ini pihak Bea Cukai bersama TNI angkatan Laut masih melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik kapal yang diduga membawa ribuan botol miras dan puluhan ribu rokok.

Sementara itu  Kepala Bidang Penindakan dan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa barang-barang tak berizin ini melanggar undang - undang terkait cukai dan membuat negara merugi.

 

Atas kasus ini, pihaknya akan melakukan pendataan lanjutan terkait minuman keras ini, setelah melalui keputusan nanti maka miras dan rokok ilegal ini akan dimusnahkan. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini