![]() |
Danlantamal XII Beberkan Penangkapan Miras Dan Rokok Illegal Di Perairan Kalbar |
Tim gabungan
dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil
mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di pantai Kuala Mempawah Kabupaten
Mempawah Kalimantan Barat, Ribuan botol miras berkadar alkohol 40% dan rokok
ilegal itu diamankan tim gabungan pada 4 Juli 2022.
Dari
pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu
botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.
Dalam
konferensi pers di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak jalan Kom Yos
Soedarso Pontianak, Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto
menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi
kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke
Indonesia.
“Pada
awalnya Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea
Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan
Singapura ke Indonesia, namun setelah pemantau beberapa hari pihaknya
kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan,”
ungkap Danlantamal XII/Tpr.
Selanjutnya
tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir
Kalbar, Hingga akhirnya pada 4 Juli 2022 sore pihaknya bersama tim gabungan
mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di pantai Kuala Mempawah, kemudian
membawa barang-barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti
bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.
"Dari
hasil pendataan jumlah minum keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan
rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus,"ungkap Komandan Lantamal XII
Laksamana Pertama Suharto.
Hingga saat
ini pihak Bea Cukai bersama TNI angkatan Laut masih melakukan penyelidikan
terkait kapal serta pemilik kapal yang diduga membawa ribuan botol miras dan
puluhan ribu rokok.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan dan Penyidikan
DJBC Kalbagbar, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa barang-barang tak berizin ini
melanggar undang - undang terkait cukai dan membuat negara merugi.
Atas kasus
ini, pihaknya akan melakukan pendataan lanjutan terkait minuman keras ini,
setelah melalui keputusan nanti maka miras dan rokok ilegal ini akan
dimusnahkan. (tim liputan).
Editor :
Heri