![]() |
PBNU Akan Bela Mardani H Maming, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK |
"Sehubungan
dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah
ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji
Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah
menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat
keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak
imigrasi," tandas Irawan dalam
keterangannya pada hari Senin malam (20/6/2022).
Karena itu,
pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan
status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum. "Oleh Karena itu kami
tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak
Mardani," ujarnya.
Pengacara
Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada
fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan
Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Jelas,
selama proses persidangan bekas kepala
dinas pertambangan dan energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima
dugaan suap Rp27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham
kepada wartawan seusai sidang Kamis (16/6/2022).
Dalam kasus
ini kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia
menerima suap atau gratifikasi. Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam
persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau
gratifikasi dari PT PCN. “Jadi hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya
urusan bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat
itu,” tambahnya.
Sebelumnya
diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah
Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwi Djono Putro. Raden lah yang menyeret nama
Mardani dalam kasus yang dihadapinya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh
terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin
usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut
Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam
kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM
Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro Jadi merupakan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak
wajar yang mengatasnamakan orang lain.
"Mendirikan
perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya
istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa,"
kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).
Sementara
itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan
melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada
diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.
“Secara
organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH.
Yahya Cholil Staquf.
PBNU tidak
akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H
Maming itu, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat
sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU
mengatakan akan memberikan pembelaan secara organisasi.** (tim liputan).
Editor :
Heri