Polres Tasikmalaya Kota Rilis Pengungkapan Narkoba Selama Bulan Maret 2022 |
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K.,
M.Si. melalui Wakapolres Kompol Agus Syafrudin, SE., MH, Ia mengatakan bahwa
Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap 8 Kasus Narkotika dan Psikotropika
dengan 8 tersangka selama bulan Maret 2022.
"Selama
bulan Maret 2022, kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 orang tersangka, 4
orang pengedar sediaan Farmasi, 1 orang perantara kurir Sabu-sabu, 2 orang
konsumsi Psikotropika dan 1 orang pengguna Tembakau Sintetis," paparnya.
Dijelaskan
Wakapolres, barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya
1,59 gram Sabu-sabu, 0,79 gram Tembakau Sintetis, 20 butir Pil Riklona, 10
butir Pil Alganak dan 7511 Pil Hexymer, dengan Tersangka PI, AH, AR, BP, RR,
RS, DD, NM.
"Untuk
tersangka AH, diamankan barang bukti 3000 Pil Hexymer yang di edarkan ke
kelompok geng motor," ujarnya.
Menurutnya,
efek dari obat hexymer yang dikonsumsi anggota geng motor agar
dalam aksinya timbul keberanian untuk melakukan tindakan pidana atau
mengganggu ketertiban umum.
"Untuk
8 tersangka ini mereka yang terjerat Kasus Narkotika dan Psikotropika terancam
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bagi mereka yang
membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup," jelasnya.
Sedangkan
untuk pelaku pengedar Penyediaan Farmasi atau obat terlarang, dikenakan Pasal
196 UU RI No. 36 tahun 2009, Undang-Undang RI tentang Kesehatan terancam
kurungan penjara 15 tahun,"pungkasnya(tim liputan).
Editor : Heri