Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi |
Sebagaimana
tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada
Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada SE
tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam
kerja menjadi pukul 08.00 - 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan
hari Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, untuk jam kerja di
lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang
kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE
Menpan-RB.
Jam kerja
selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot
Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk
mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
"Khusus
Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat
pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya pada hari Jumat (01/04/2022).
Sedangkan
bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan
Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45
- 12.15 WIB.
"Hari
Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30
- 12.30 WIB," jelas Mulyadi.
Ia menambahkan,
jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana
mengacu pada SE Menpan RB. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya
meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Para ASN
diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan
tersebut," pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Hairul