Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian Di Sungai Raya

Editor: Redaksi author photo

Tersangka Pencurian Berinisal IM (22) Ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tim Opsnal Polres Kubu Raya amankan seorang pria pelaku kasus pencurian berinisial IM (22) Warga Pontianak Timur, IM kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di ruamh  warga Jalan Adisucipto Gang M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Rabu (02/03/2022).

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan telah menangkap dan mengamankan seorang Pria berinisial IM yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah warga di Kecamatan Sungai Raya.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan aksi pelaku diketahui saat akan melakukan pencurian di rumah SWdi Jalan Adisucipto Gang M. Yusuf Dalam Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya oleh tetangga korban KH yang mendengar ada suara benda jatuh.

“Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu (02/03) sekitar jam 04.30 wib dimana diketahui oleh pelapor sekaligus korban pencurian pada saat melakukan aksinya oleh tetangga Korban,” jelas Kasat.

Kemudian KH tetangga korban meneriaki pelaku pencurian  yang ternyata ada 2 orang pelaku mendengar teriakan tetangganya tersebut korban pun langsung keluar, lalu KH menyampaikan kepada korban  bahwa ada pencuri yang mengambil barang  milik korban.

“Dan ternyata pencuri tersebut telah mengambil ampli player milik korban namun HP orang atau terduga pelaku pencuri tersebut tertinggal di depan teras rumah korban, kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya,” ujar Kasat  Reskrim.

Dari laporan tersebut kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan pengembangan dan penyelidikan dari Hp pelaku yang tertinggal, Kemudian tim opsnal berhasil mengamankan IM (22) warga Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.

“Sedangkan satu orang pelaku lainnya inisial JE masih dalam pengejaran, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saat ini satu orang pelaku telah diamankan Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Jatmiko. (Sumber: Humas Polres Kubu Raya).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini