Hakim Tolak Praperadilan Joni Isnaini, Herman Hofi Kecewa Putusan Hakim |
Sebab hakim
tunggal Wuryanti,SH,MH pada pembacaan putusan di persidangan Pengadilan Negeri
(PN) Pontianak pada hari Senin (14/03/22) menolak semua dalil dalil permohonan
praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Kalbar.
"Praperadilan
yang dimohonkan pemohon Joni Isnaini tidak bisa diterima," tegas hakim
tunggal Wuryanti,SH,MH sambil mengetukkan palu hakimnya.
Seperti
diketahui sidang praperadilan ini
terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan
proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang)
– Tanah Hitam, Kabupaten Sambas APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun
Anggaran 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milyar.
Herman Hofi
Munawar sebagai Penasehat Hukum (PH) Joni Isnaini ketika dimintai komentarnya
atas putusan tersebut mengungkapkan rasa kecewanya.
"Saya
kecewa sekali dengan keputusan hakim, karena tidak memperhatikan terhadap
undang undang dan peraturan yang kami sampaikan. UU No. 2 Tahun 2017 tentang
jasa kontruksi kok diabaikan", ungkapnya.
“Namun
secara hukum, kami menerimanya. Kami akan mengikuti proses selanjutnya. Apakah
bisa P 21 atau tidak, karena banyak kasus yang kalah di praperadilan tapi tidak
bisa P 21, berarti ada yang salah,” ujar Herman Hofi.
Heman yakin
dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara pada proyek peningkatan jalan
Jawa-Tebas-Tanah Hitam.
“Malah
sampai saat ini Pemerintah Provinsi masih berhutang 480 juta dan belum dibayar,
jadi dimana kerugian negaranya,” trgasnya.
Sementara
itu Penasehat Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si,
menyampaikan apresiasi terhadap PN Pontianak yang menolak semua dalil pemohon.
"Ini
sifatnya uji formil saja untuk menguji benar tidaknya dalam penetapan tersangka,”ungkap
Nurhadi Kabid Hukum Polda Kalbar.
Menurut Nurhadi
kerugian negara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
tercatat sebesar Rp 8 miliar.
"Saksi
yang diajukan oleh kami pada sidang praperadilan berjumlah 4 orang. Sedangkan
yang sudah di periksa dalam BAP ada 68 orang saksi," jelas Nurhadi lagi.
Pada sidang terakhir mendengarkan pembacaan putusan hakim ini tampak Penasehat Hukum dari Joni Isnaini, SH yaitu Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah,SH.
Sementara
dari Penasehat Hukum Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si,
Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda
Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos. (Muly).
Editor : Andar