Hakim Tolak Praperadilan Joni Isnaini, Herman Hofi Kecewa Putusan Hakim

Editor: Redaksi author photo
Hakim Tolak Praperadilan Joni Isnaini, Herman Hofi Kecewa Putusan Hakim
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Harapan  Direktur PT. Batu Alam Berkah (PT BAB) Joni Isnaini, SH yang juga ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat untuk lepas dari penetapan dirinya sebagai tersangka  kasus dugaan Korupsi pupus sudah.

Sebab hakim tunggal Wuryanti,SH,MH pada pembacaan putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada hari Senin (14/03/22) menolak semua dalil dalil permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Kalbar.

"Praperadilan yang dimohonkan pemohon Joni Isnaini tidak bisa diterima," tegas hakim tunggal Wuryanti,SH,MH sambil mengetukkan palu hakimnya.

Seperti diketahui sidang praperadilan ini  terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan  proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang)  – Tanah Hitam, Kabupaten Sambas APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milyar.

Herman Hofi Munawar sebagai Penasehat Hukum (PH) Joni Isnaini ketika dimintai komentarnya atas putusan tersebut mengungkapkan rasa kecewanya.

"Saya kecewa sekali dengan keputusan hakim, karena tidak memperhatikan terhadap undang undang dan peraturan yang kami sampaikan. UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi kok diabaikan", ungkapnya.

“Namun secara hukum, kami menerimanya. Kami akan mengikuti proses selanjutnya. Apakah bisa P 21 atau tidak, karena banyak kasus yang kalah di praperadilan tapi tidak bisa P 21, berarti ada yang salah,” ujar Herman Hofi.

Heman yakin dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara pada proyek peningkatan jalan Jawa-Tebas-Tanah Hitam.

“Malah sampai saat ini Pemerintah Provinsi masih berhutang 480 juta dan belum dibayar, jadi dimana kerugian negaranya,” trgasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, menyampaikan apresiasi terhadap PN Pontianak yang menolak semua dalil pemohon.

"Ini sifatnya uji formil saja untuk menguji benar tidaknya dalam penetapan tersangka,”ungkap Nurhadi Kabid Hukum Polda Kalbar.

Menurut Nurhadi kerugian negara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tercatat sebesar Rp 8 miliar.

"Saksi yang diajukan oleh kami pada sidang praperadilan berjumlah 4 orang. Sedangkan yang sudah di periksa dalam BAP ada 68 orang saksi," jelas Nurhadi lagi.

Pada sidang terakhir mendengarkan pembacaan putusan hakim ini tampak Penasehat  Hukum dari Joni Isnaini, SH yaitu Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah,SH. 

Sementara dari Penasehat Hukum Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos. (Muly).

Editor : Andar 

Share:
Komentar

Berita Terkini