Pencuri Motor Ini Meski Sempat Buron Akhirnya Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Pencuri Motor Ini Meski Sempat Buron Akhirnya Dibekuk Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Tiga tersangka pelaku kejahatan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Polsek Kendawangan Polres Ketapang.

Adapun tiga terduga pelaku curanmor tersebut berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22) yang buron setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Sungai Gantang, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada 18 Januari 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (03/2/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana.SH, S.I.K melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra,S.I.K. Ia menyampaikan diamankannya ketiga pelaku setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari korban curanmor bernama Mar.

“Kronologinya, pada hari selasa 18 januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan sholat subuh dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka, pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan didalam rumah sudah hilang,” ujar Indrawan.

Ditambahkannya, selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK dan 1 lembar Buku BPKB sepeda motor, 1 buah celengan botol serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah juga raib di ambil oleh para pelaku. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan. 

Segera Kapolsek Kendawangan bersama anggota melakukan penyelidikan atas kasus ini dan pada hari Kamis (03/2/ 2022), ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan ketiganya langsung digelandang ke mapolsek Kendawangan.

“Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku lainnya yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak bermasalah dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi,” jelas Indrawan.

Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira mengatakan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya. (EFYUS).

 Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini