Sebanyak 39 Pintu Kios Di Pasar Kapuas Indah Pontianak Di Segel, Ternyata Ini Sebabnya

Editor: Redaksi author photo
Petugas Diskumdag Kota Pontianak Menyegel 39 Kios 
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak pada hari Jumat 24 Desember 2021 lalu menyegel 39 pintu Kios di Pasar Kapuas Indah, Kota Pontianak.

 

Rachmad Suprayetno, Kepala Bidang Pasar, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak menyampaikan bahwa 39 Kios yang di segel ini karena sang penyewa sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa dan tidak membayar retribusi kepada pemerintah.

 

Diungkapkannya, banyak diantaranya penyewa tersebut yang sudah sejak tahun 2016, kemudian ada pula yang tidak membayar sewa sejak 2019 tidak membayar sewa, selain itu pihaknya juga menemukan adanya penyewa yang menyewakan kembali kios tersebut ke orang lain, yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran.

 

Sebelum disegel, pihak Dinas sebelumnya sudah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait status sewa Kios kepada para penyewa, namun dikarenakan tidak ada etikad baik dari para penyewa maka pihaknya melakukan tindakan penyegelan.

 

''Kita tidak pernah menghalangi siapapun yang hendak membuka usaha di pasar, yang penting kewajibannya terkait dengan sewa dan retribusi itu harus dipenuhi,''ujarnya.

 

Selain itu, ia pun menegaskan bahwa aset kios yang disewa tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin dari Dinas dan Pemerintah Kota, bilamana terjadi maka pihaknya akan melakukan tindakan.

 

Mulai dari tindakan administrasi, pemanggilan, konfirmasi sampai dengan peringatan, dan bahkan upaya penegakan hukum.

 

Di seluruh Kota Pontianak, ia mengungkapkan aset kios milik pemerintah Kota Pontianak berjumlah lebih dari 4.900 kios yang ada di 19 pasar Tradisional, namun ada diantaranya yang kosong, sehingga perkiraan jumlah kios yang terisi sekira diangka 3.400 kios.

 

“Kita yakinkan kepada semua pengguna aset pemkit terutama di pasar-pasar milik Kota Pontianak kita akan terus lakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan diantaranya tadi pengambil alihan kios-kios yang tidak dipenuhi kewajibannya,''tegas Rahmat. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini