Petugas Diskumdag Kota Pontianak Menyegel 39 Kios |
Rachmad
Suprayetno, Kepala Bidang Pasar, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
Kota Pontianak menyampaikan bahwa 39 Kios yang di segel ini karena sang penyewa
sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa dan tidak membayar retribusi kepada
pemerintah.
Diungkapkannya,
banyak diantaranya penyewa tersebut yang sudah sejak tahun 2016, kemudian ada
pula yang tidak membayar sewa sejak 2019 tidak membayar sewa, selain itu
pihaknya juga menemukan adanya penyewa yang menyewakan kembali kios tersebut ke
orang lain, yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran.
Sebelum
disegel, pihak Dinas sebelumnya sudah melakukan upaya konfirmasi dan
klarifikasi terkait status sewa Kios kepada para penyewa, namun dikarenakan
tidak ada etikad baik dari para penyewa maka pihaknya melakukan tindakan
penyegelan.
''Kita tidak
pernah menghalangi siapapun yang hendak membuka usaha di pasar, yang penting
kewajibannya terkait dengan sewa dan retribusi itu harus dipenuhi,''ujarnya.
Selain itu,
ia pun menegaskan bahwa aset kios yang disewa tidak boleh dipindahtangankan
tanpa izin dari Dinas dan Pemerintah Kota, bilamana terjadi maka pihaknya akan
melakukan tindakan.
Mulai dari
tindakan administrasi, pemanggilan, konfirmasi sampai dengan peringatan, dan
bahkan upaya penegakan hukum.
Di seluruh
Kota Pontianak, ia mengungkapkan aset kios milik pemerintah Kota Pontianak
berjumlah lebih dari 4.900 kios yang ada di 19 pasar Tradisional, namun ada
diantaranya yang kosong, sehingga perkiraan jumlah kios yang terisi sekira
diangka 3.400 kios.
“Kita
yakinkan kepada semua pengguna aset pemkit terutama di pasar-pasar milik Kota
Pontianak kita akan terus lakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan diantaranya
tadi pengambil alihan kios-kios yang tidak dipenuhi kewajibannya,''tegas Rahmat.
(tim liputan).
Editor : Aan