KALBARN EWS.CO.ID (JAKARTA) - Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada UU. Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya.
Dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021), Teguh Santosa yang juga merupakan
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan
Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang
dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ditambahkan
Teguh lagi, dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu, disebutkan bahwa,
jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara
bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau
pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Jadi, sudah
sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI
secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian.
Diketahui,
sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari
tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat
panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot
Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.
Jika merujuk
proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL
yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI
Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan
mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.
Teguh
kembali melanjutkan, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI
dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran.
Yang
terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) pasal 13
ditegaskan bahwa, pengangkatan dan
pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
“Nah, dari
pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika
Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,” demikian terang Teguh.*(Sumber
: Jaringan Media Siber Indonesia ).
Editor : Aan