![]() |
Kota Pontianak PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan Disekat |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa-Bali menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan kebijakan tersebut.
PPKM
Darurat mulai diberlakukan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan
PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan
pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.
Kapolresta
Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, untuk mendukung
pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan
jalan.
"Tujuannya
agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal
mungkin dan keluar dari zona merah," ungkapnya.
Ia
menjelaskan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai
dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung
Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan
ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM
Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Kombes
Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi melalui
Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi
Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai
diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.
"Kita
minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar
ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti
meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain
penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal
serupa. Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika
tidak ada keperluan yang mendesak.
"Kita
juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang
jelas, kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap
masyarakat tertib di rumah," tuturnya.
Wali
Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota
Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah
pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
"Kebijakan
tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya
peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.
Ia
menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah
sakit darurat yang bertempat di Upelkes, memastikan ketersediaan obat-obatan,
koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam
penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta
membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
"Kita
berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar
untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi.(tim
liputan).
Editor
: Aan