KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilakukan menyusul dibentuknya posko sampai dengan tingkat RT di seluruh wilayah termasuk di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Senin (07/06/2021)
Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat
berskala mikro akan di tetapkan di suatu daerah jika ada indikasi peningkatan
kasus positif. Ppkm berbasis skala mikro adalah kegiatan pengendalian yang
dilaksanakan sampai tingkat Rt dan Rw guna mengendalikan laju peningkatan covid-19.
Pada prinsipnya PPkm di terapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat bukan melarang
dengan menerapkan skala jika terjadi penurunan maka skala penerapannya juga di
perkecil sesuai dengan laju perkembangan covid-19 di suatu daerah.
Dalam penerapannya PPKM Mikro membatasi
kapasitas kegiatan kantor, rumah makan dan tempat ibadah di batasi hingga 50 %.
Untuk kegiatan sekolah di lakukan secara daring . Untuk wilayah Desa atau kelurahan
wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
"Sebagai Babinsa saya rutin melakukan
pengecekan posko PPKM sebagai tanggung jawab kami terhadap kesehatan warga
binaannya"Ungkapnya
Menurutnya hal yang dilakukan sebagai wujud kepedulian dalam menerapakan
protokol kesehatan dalam rangka memproteksi diri dari wabah penyakit, Apalagi
saat ini masih dalam pandemi Covid 19. (Tim Liputan)
Editor : Aan