Penerapan PPKM Mikro Di Wilayah Desa Binaan Babinsa

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) - Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilakukan menyusul dibentuknya posko sampai dengan tingkat RT di seluruh wilayah termasuk di Desa Matang Danau Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Senin (07/06/2021)

Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro akan di tetapkan di suatu daerah jika ada indikasi peningkatan kasus positif. Ppkm berbasis skala mikro adalah kegiatan pengendalian yang dilaksanakan sampai tingkat Rt dan Rw guna mengendalikan laju peningkatan covid-19. Pada prinsipnya PPkm di terapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat bukan melarang dengan menerapkan skala jika terjadi penurunan maka skala penerapannya juga di perkecil sesuai dengan laju perkembangan covid-19 di suatu daerah.

Dalam penerapannya PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan dan tempat ibadah di batasi hingga 50 %. Untuk kegiatan sekolah di lakukan secara daring . Untuk wilayah Desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

"Sebagai Babinsa saya rutin melakukan pengecekan posko PPKM sebagai tanggung jawab kami terhadap kesehatan warga binaannya"Ungkapnya

Menurutnya hal yang dilakukan  sebagai wujud kepedulian dalam menerapakan protokol kesehatan dalam rangka memproteksi diri dari wabah penyakit, Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid 19. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini