Sidak Pelaku Usaha Pemkot Singkawang Bersama Brigif 19/Kh Pastikan Terapkan PPKM Mikro

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Pemkot Singkawang bersinergi dengan Brigif 19/Khatulistiwa menerapkan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha dan penertiban protokol kesehatan guna memastikan hal tersebut, Pemkot bersama Brigif 19/Kh laksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) di tempat-tempat Usaha diwilayah Kota Singkawang. Kamis (27/05/2021).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan toko atau pedagang melaksanakan aturan PPKM dan tidak melanggar jam operasional berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 500/141/Setda, Eksda - B Tahun 2021 Tanggal 22 April 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang.

Pemkot Singkawang bersinergi dengan Brigif 19/Kh menggelar patroli disiplin menyasar beberapa tempat di wilayah Singkawang dalam rangka penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya di beberapa lokasi yang sering menjadi pusat kerumunan.

Komandan Brigif 19/Kh Kolonel Inf Fikri Ferdian S.Sos., M.M. yang turun langsung ke lapangan mendampingi Walikota Singkawang untuk mengikuti patroli yang diselengarakan di kota Singkawang.

“Kita bukan menghalangi usaha mereka, tetapi tujuannya untuk menghindari kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kolonel Inf Fikri Ferdian.

Sementara itu Walikota Singkawang,Tjai Chu Mie berharap kepada masyarakat terutama kepada pedagang kaki lima, pemilik cafe, dan para pengunjung patuh terhadap protokol kesehatan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi ini.

“Kita berharap semua warga masyarakat kota Singkawang dapat mematuhi dan melaksanakan PPKM MIkro yang kita terapkan karena itu untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya. (tim liputan).

Editor : Taufik

 

Share:
Komentar

Berita Terkini