KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Pemkot Singkawang bersinergi dengan Brigif 19/Khatulistiwa menerapkan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha dan penertiban protokol kesehatan guna memastikan hal tersebut, Pemkot bersama Brigif 19/Kh laksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) di tempat-tempat Usaha diwilayah Kota Singkawang. Kamis (27/05/2021).
Kegiatan ini
dilakukan untuk memastikan toko atau pedagang melaksanakan aturan PPKM dan
tidak melanggar jam operasional berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor :
500/141/Setda, Eksda - B Tahun 2021 Tanggal 22 April 2021, Tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang.
Pemkot
Singkawang bersinergi dengan Brigif 19/Kh menggelar patroli disiplin menyasar
beberapa tempat di wilayah Singkawang dalam rangka penegakan disiplin mematuhi
protokol kesehatan khususnya di beberapa lokasi yang sering menjadi pusat
kerumunan.
Komandan
Brigif 19/Kh Kolonel Inf Fikri Ferdian S.Sos., M.M. yang turun langsung ke
lapangan mendampingi Walikota Singkawang untuk mengikuti patroli yang
diselengarakan di kota Singkawang.
“Kita bukan
menghalangi usaha mereka, tetapi tujuannya untuk menghindari kerumunan dan
memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Kolonel Inf Fikri Ferdian.
Sementara
itu Walikota Singkawang,Tjai Chu Mie berharap kepada masyarakat terutama kepada
pedagang kaki lima, pemilik cafe, dan para pengunjung patuh terhadap protokol
kesehatan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi ini.
“Kita
berharap semua warga masyarakat kota Singkawang dapat mematuhi dan melaksanakan
PPKM MIkro yang kita terapkan karena itu untuk kepentingan kita bersama,”
ujarnya. (tim liputan).
Editor :
Taufik