KALBARNEWS.CO.ID (MELAWI) – Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat mendukung program percepatan tata guna air di Kabupaten Melawi, hal itu disampaikan KorwilFW-LSM Kabupaten Melawi, Herry Harjomo, Jumat (28/05/2021).
Herry
mengatakan FW-LSM kabupaten Melawi sangat mendukung program tersebut tetapi juga
tetap konsisten melakukan control sosial dalam pelaksanaan sesuai Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 itu.
Herry mengatakan
sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021,
Tentang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi pasal (1) yang
berbunyi sebagai berikut :
1. Program
percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI adalah
Program rehablitasi peningkatan atau
pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang
di laksanakan sendiri oleh petani pemakai air.
2. Perkumpulan
Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan
Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak
tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air
termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
3. Gabungan
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan
sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan
Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder,
atau satu daerah Irigasi.
4. Induk
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan
sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air Irigasi dan
Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok
primer, atau satu daerah Irigasi.
5. Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan P3-TGAI di Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air.
6. Kepala
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki
wewenang dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasanuntuk
menyelenggarakan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Dengan
semangat untuk meningkatkan program ketahanan pangan Bupati Melawi H Dadi
Sunarya Usfa Yusra pernah menyampaikan keinginannya bahwa Kabupaten Melawi akan
Swasembada Beras paling tidak kebutuhan beras cukup untuk warga Kabupaten
Melawi,” ungkap Herry.
Untuk itu
FW-LSM Kalbar Indonesia Korwil Kabupaten Melawi sangat mendukung dengan adanya
Program percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI
di Kabupaten Melawi tanpa mengurangi unsur kontrol sosial serta cek n balance.
Pengawasan
adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan atau diadakan untuk
penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang
direncanakan.
“Sangat
penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi
dan menentukan tindakan korektif atau tindak lanjut, sehingga pengembangan
pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya,” ujar Herry lagi.
Pengawasan
merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai
pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan. (jm/tb/tim liputan).
Editor : Aan