FW-LSM Kalbar Dukung Program Percepatan Tata Guna Air Di Kabupaten Melawi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (MELAWI) – Forum Wartawan dan Lembaga Sosial Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat mendukung program percepatan tata guna air di Kabupaten Melawi, hal itu disampaikan KorwilFW-LSM Kabupaten Melawi, Herry Harjomo, Jumat (28/05/2021).

Herry mengatakan FW-LSM kabupaten Melawi sangat mendukung program tersebut tetapi juga tetap konsisten melakukan control sosial dalam pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 itu.

Herry mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi pasal (1) yang berbunyi sebagai berikut :

 

1.      Program percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI adalah Program  rehablitasi peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang di laksanakan sendiri oleh petani pemakai air.

2.      Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.

3.      Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerjasama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah Irigasi.

4.      Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah Irigasi.

5.      Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

6.      Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasanuntuk menyelenggarakan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Dengan semangat untuk meningkatkan program ketahanan pangan Bupati Melawi H Dadi Sunarya Usfa Yusra pernah menyampaikan keinginannya bahwa Kabupaten Melawi akan Swasembada Beras paling tidak kebutuhan beras cukup untuk warga Kabupaten Melawi,” ungkap Herry.

Untuk itu FW-LSM Kalbar Indonesia Korwil Kabupaten Melawi sangat mendukung dengan adanya Program percepatan tata guna air dan irigasi selanjutnya yang di sebut P3-TGAI di Kabupaten Melawi tanpa mengurangi unsur kontrol sosial serta cek n balance.

Pengawasan adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan atau diadakan untuk penyempurnaan dan penilaian sehingga dapat mencapai tujuan seperti yang direncanakan.

“Sangat penting untuk mengetahui sampai di mana pekerjaan sudah dilaksanakan, mengevaluasi dan menentukan tindakan korektif atau tindak lanjut, sehingga pengembangan pekerjaan dapat ditingkatkan pelaksanaannya,” ujar Herry lagi.

Pengawasan merupakan segala usaha, kegiatan atau tindakan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (jm/tb/tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini