Tersandung Kasus Mark Up Dana Desa Saat Jabat Kades, Anggota DPRD Ini Ditahan Kejari Ketapang

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Kalimantan Barat menahan LH Mantan Kepala Desa yang saat ini adalah anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Setelah ditetapkan sebagai tersangka Pebruari 2021 lalu.

LH ditangkapatas kasus mark up terkait penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2016 -2017, sehingga negara dirugikan senilai Rp. 229.731.000,-. pada Jum’at siang, 23 April 2021.

Selain LH, Kejari juga menahan tersangka PT (bendahara desa) yang diduga secara bersama-sama melakukan mark up terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan saat ini LH dan PT dititipkan di Lapas II B Ketapang, dilakukan penahanan selama 20 hari, guna pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (23/04/2021).

Halitu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Melalui Kasie Intel, Agus Supriyanto yang mengatakan kasusu ini berawal dari laporan dari salah satu LSM dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan.

“Kita telah tetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan. Kasus ini memasuki tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan,” jelas Agus Supriyanto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini