![]() |
Seragam Satpam Yang Baru sangat Mirip dengan Seragam Polisi |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Tahukah anda Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) berwarna cokelat yang mirip dengan seragam anggota Polri telah berlaku dan mulai digunakan di tahun 2021, Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Secara
kasat mata, tak ada perbedaan signifikan antara seragam satpam dan seragam
kepolisian tersebut. Namun, jika dilihat lebih detil, ada beberapa perbedaan
dari kedua seragam tersebut.
Kasubdit
Binsatpam Polsus Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri mengatakan
salah satu perbedaan yang paling mudah dilihat ada penempatan logo.
"Kalau
Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo Satpam
harus dilihat beda dengan logo Polri," kata Jajang di Polda Metro Jaya,
Jumat (16/04/2021).
Disampaikan
Jajang, perbedaan lainnya adalah soal penggunaan atribut pada seragam. Untuk Satpam,
lanjutnya, atribut yang wajib digunakan adalah ikat pinggang atau kopel yang
dilengkapi dengan borgol dan tongkat.
AKBP
Jajang Hasan Basri mengatakan salah satu perbedaan yang paling mudah dilihat
ada penempatan logo.
"Kalau
Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo Satpam
harus dilihat beda dengan logo Polri," kata Jajang.
Disampaikan
Jajang, perbedaan lainnya adalah soal penggunaan atribut pada seragam. Untuk
satpam, lanjutnya, atribut yang wajib digunakan adalah ikat pinggang atau kopel
yang dilengkapi dengan borgol dan tongkat.
Di
luar atribut itu, kata Jajang, tidak boleh digunakan oleh satpam. Termasuk
misalnya membawa sangkur atau pisau.
Di
sisi lain, Jajang menuturkan untuk warna secara kasat mata memang tak ada
perbedaan mencolok. Namun, untuk seragam satpam warnanya lebih muda atau terang
dibandingkan dengan seragam Polri.
"Modelnya
pun tidak jauh beda, sehingga kalau masyarakat tidak paham perbedaan seragam
Satpam dan Polri akan menyulitkan membedakan. Sepintas dikira polisi padahal
Satpam," tuturnya.
Lebih
lanjut, Jajang juga menyebut tanda kepangkatan pada seragan satpam belum bisa
diterapkan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Kalau
ada yang sudah gunakan (tanda kepangkatan) mohon diingatkan kalau tidak boleh
digunakan," ucap Jajang.
Sebelumnya,
merujuk pada beleid Perkap 4/2020 ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota
Satpam.
Antara
lain, anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga
golongan. Lalu, juga terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.
Tak
hanya itu, seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni
didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.
Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kala itu mengatakan bahwa
seragam satpam dibuat menjadi mirip kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional
antara institusi Polri dengan personel Satpam.
Selain
itu, katanya, hal itu juga untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai
pengemban fungsi kepolisian terbatas.
"Memuliakan
profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah
masyarakat," kata Awi.(*tim liputan).
Editor
: Taiufik